Didakwa Pasal Berlapis, Begini Modus Lima Terdakwa Mafia Tanah Bintan Palsukan Surat dan Jual Lahan

Jaksa Penuntut Umum Eka Putra Kristian Waruwu saat membacakaan dakwaan berlapis 5 Terdakwa Mafia Tanah Bintan di Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang
Jaksa Penuntut Umum Eka Putra Kristian Waruwu saat membacakaan dakwaan berlapis 5 Terdakwa Mafia Tanah Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-  Lima terdakwa mafia tanah dengan modus pemalsuan surat di Bintan didakwa pasal berlapis.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(14/12/2021).

Kelima terdakwa adalah Suryadharma, Muhammad Darwis, Adura, Abdul Kumar dan Jaafar, yang disidang secara online.

Dalam dakwaannya, Jaksa Eka mengatakan ke Lima terdakwa, didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kemudian Dakwaan kedua, kelima mafia tanah di Bintan ini, juga didakwa dengan Pasal 264  Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP serta dakwaan ketiga dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55  Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan pemalsuan surat tanah yang dilakukan ke lima terdakwa berawal ketika terdakwa Abdul Kumar (Dituntut terpisah) menjumpai terdakwa Suryadharma yang menyebutkan bahwa terdakwa Abdul Kumar memiliki lahan tanah warisan orangtuanya yang mau dijual di jalan Lintas Barat Bintan pada Februari 2021 lalu.

Kemudian Terdakwa Abdul Kamar menjanjikan, Kalau lahan yang terletak di Kampung Bintan Bekapur RT.013/RW 006 Desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan itu terjual, maka Terdakwa Suryadharma akan dapat jatah 15 persen dari harga jualnya.

Atas iming-iming keuntungan itu, akhirnya terdakwa Suryadharma bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Suryadharma, Muhammad Darwis dan Adura serta terdakwa Abdul Kumar, Jafar dan saksi Raja Rusli, melakukan pertemuan di sebuah warung dekat Bintan Villa untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah lahan tersebut.

Dari pertemuan itu, disepakati jika lahan itu terjual, masing-masing akan mendapatkan imbalan. Adapun imbalan masing-masing adalah, saksi Raja Rusli Ketua RW 6 Desa Bintan Buyu akan mendapatkan Rp4 ribu per meter. Saksi Sunardi Kades Bintan Buyu mendapatkan Rp 2 ribu permeter. Terdakwa Jaafar mendapatkan Rp 2 ribu permeter dan Terdakwa M.Darwis mendapatkan Rp 2 ribu permeter.

Sedangkan Terdakwa M.Suryadharma dijanjikan akan mendapatkan 15 persen dari harga jual tanah dan terdakwa Abdul Kumar dan Adura mendapatkan 25 persen dari harga jual tanah.

Selanjutnya, tiga terdakwa Jaafar, Darwis dan Adura, melakukan perintisan lahan. Setelah dirintis, kemudian Terdakwa Abdul Kumar, Suryadharma, Darwis dan Adura kembali bertemu, dan menginformasikan bahwa, Lahan yang dirintis mereka itu, adalah milik Pak Mah Keng.
Namun demikian, terdakwa Abdul Kumar menyebut, Kalau Daia memiliki surat lama.

“Jadi tenang saja, Saya yang bertanggung jawab,” katanya saat itu sebagaimana ditirukan Jaksa.

Selanjutnya, Abdul Kumar menemui Terdakwa Sunardi selaku Kades desa Desa Bintan Buyu, Kepada Sunardi terdakwa Abdul kamar mengatakan, Bahwa dia mau mengurus surat tanah di Lintas Barat, tetapi dilahan itu sudah milik punya orang dan sudah ada surat yang diterbitkan oleh Desa Sri Bintan.

Tetapi oleh Kades Bintan Buyu Sunardi menjawab bahwa  lahan tersebut belum ada menerbitkan surat.

Pada Maret 2021, terdakwa Abdul Kumar datang ke kantor Desa Bintan Buyu menemui Saksi Bawadi untuk mengurus surat tanah di lokasi Lintas Barat itu. Dalam pertemuan itu, Abdul Kamar meminta agar surat tanah di lahan itu diterbitkan atas nama dirinya dengan dasar surat Gran lama.

Tetapi saksi Bawadi tidak mau, karena dilahan itu tidak ada lahan milik terdakwa Abdul Kumar maupun dari keturunannya, sehingga saksi Bawadi memberitahu kades Bintan Buyu Sunardi.

Tapi oleh Sunardi selaku Kades Bintan Buyu memerintahkan Badawi agar agar surat tanah itu dibuat atas nama Jaafar. Kepada Badawi, Sunardi juga memerintahkan surat tanah lahan itu dibuat atas surat keterangan waris.

Setelah itu beberapa hari kemudian terdakwa Suryadharma, Darwis dan Adura, Abdul Kumar, Jaafar, saksi Raja Rusli, Raja Muslim dan Bawadi (Juru Ukur) turun ke lokasi lahan melakukan pengukuran.

Dalam pengukuran itu, terdakwa Abdul Kumar juga meminjam sejumlah uang kepada M.Ridwan, untuk diberikan sebagai imbalan kepada saksi Sunardi Rp10 juta, saksi Raja Rusli Rp 11.500.000, saksi Muslim Rp6.800.000 dan terdakwa Darwis Rp8 juta.

Atas pemberian dana itu, selanjutnya Kades Bintan Buyu Sunardi mengeluarkan surat pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (Sporadik) dan surat tanah atas nama Jaafar, dengan luas lahan kurang lebih 8.900 meter persegi.

Surat pernyataan Penguasaan Fisik lahan itu teregister dengan No: 593/SKT/DBB/07 tanggal 6 April 2021 yang diketik dan dicetak di Kantor Desa Bintan Buyu.

Adapun orang yang bertandatangan dalam Surat keterangan penguasaan tanah dan Sporadik itu adalah Muslim selaku Ketua RT 013, Raja Rusli selaku ketua RW 006, Arifin sebagai sampadan, Terdakwa Jaafar sebagai ahli waris dan Hidayat Atan sebagai ahli waris serta Sunardi selaku Kades Bintan Buyu dan diketahui oleh Camat Teluk Bintan Raja Lukman.

Atas surat keterangan penguasaan fisik lahan dan surat Sporadik atas nama Jaafar itu, Selanjutnya terdakwa Abdul Kumar meminta kepada saksi Azman untuk menjual lahan tersebut.

Atas perintah itu, selanjutnya Azman menawarkan tanah itu kepada saksi Hariadi. Selanjutnya saksi Hariadi memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa Jaafar sebagai uang tanda jadi.

Kemudian atas permintaan terdakwa Abdul Kumar, saksi Bawadi kembali membuat 1 rangkap surat keterangan pengoperan penguasaan tanah atas nama terdakwa Jaafar seluas 8.900 meter persegi dengan No Reg: 592.2/SKPPAT/DBB/25 tanggal 4 Mei 2021.

Setelah surat itu selesai dicetak, selanjutnya Abdul Kumar melakukan transaksi jual beli di Notaris Henny Darmasari di Tanjung Uban untuk pelunasan sisa pembayaran yang diserahkan saksi Hariadi kepada terdakwa Jaafar Rp 200 juta.

Dari penjualan lahan atas surat Aspal itu, Terdakwa Suryadharma menerima uang dari terdakwa Abdul Kumar Rp.24 juta sebagai keuntungan dari pengurusan penerbitan sporadik dan penjualan lahan.

Kemudian terdakwa Darwis menerima upah dari terdakwa Abdul Kumar
Rp8 juta sebagai upah atas pemalsuan tanda tangan pada nama orang-orang yang ada di dalam surat waris dengan cara menandatanganinya sendiri. Kemudian Terdakwa Adura, mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp 15 juta yang diterima dari terdakwa Abdul Kumar.

Akibat perbuatan ke 5 Terdakwa, selanjutnya pemilik lahan Saksi Suriyanto mengadu ke Polisi, karena lahan miliknya telah dijual para tersangka ke orang lain, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.

Atas laporan korban itu, selanjutnya komplotan mafia tanah di Bintan itu dibekuk dan dijebloskan ke penjara atas sangkaan pemalsuan surat dan tanda tangan dalam penjualan lahan milik Suryanto.

Atas dakwaan Jaksa, para terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota menunda  persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU menghadirkan saksi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi