Didakwa Pasal Menyalahgunakan Jabatan dan Memperkaya Diri, Apri Sujadi Tidak Ajukan Eksepsi

Sidang Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi
Sidang Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan, dengan terdakwa Apri Sujadi dilaksanakan secara Online dan Offline di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bupati Bintan Nonaktif Terdakwa Apri Sujadi didakwa pasal berlapis menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain oleh KPK dalam pengeluaran Kuota Rokok dan Minuman beralkohol di BP. Kawasan Bintan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugroho dan Joko Hermawan, dibantu Jaksa dari KPK dalam sidang secara Online di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK, dipimpin oleh Hakim Riska Widiana, didampingi 4 hakim karir dan ad hock Tipikor sebagai anggota.

Jaksa dan Terdakwa bersama kuasa hukumnya sendiri hadir secara online dari Rutan KPK Jakarta dan Offline di PN Tipikor Tanjungpinang.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP. Kawasan Bintan, melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Sejumlah perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, dikatakan Jaksa KPK bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatanya Jaksa KPK mendakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Subsider melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam Dakwaan Primer, Jaksa juga menjerat Terdakwa Apri Sujadi dengan dakwaan Primer melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan, Terdakwa Apri Sujadi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima uang Rp.3.084 Miliar

Apri Sujadi dan 16 PH nya Tidak Ajukan Eksepsi

Atas dakwaan Jaksa KPK tersebut Terdakwa Apri Sujadi yang didampingi 16 kuasa Hukumnya di Jakarta dan Pekanbaru menyatakan tidak keberatan.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Apri Sujadi, Sosilo Ariwibowo yang hadir secara online di Rutan KPK dan Eva Nora SH yang hadir secara langsung di PN Tipikor Tanjungpinang.

“Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah kami konsultasi dengan klien kami (Terdakwa Apri-red) kami tidak keberatan dan tidak melakukan eksepsi,” ujar Sodilo Ariwibowo, pada Majelis hakim.

Selain itu, kuasa hukum Apri yang hadir di PN.Tipikor Eva Nora juga mengatakan, pihaknya memilih tidak keberatan dengan dakwaan JPU karena materi Formil dari dakwaan JPU KPK dikatakan sudah tidak ada masalah.

“Hingga kami fokus ke pembuktianya aja nantinya,” ujar Eva Nora.

Disinggung dengan Peradilan Online yang dilakukan Pengadilan terhadap Apri Sujadi, Eva Juga mengatakan, pihaknya tidak keberatan dan sangat memaklumi kondisi Pandemi Covid saat ini.

Atas tidak adanya keberatan terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Majelis Hakim Riska Widiana menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan Pada Kamis (6/01/2022) dengan agenda pembuktian.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi