
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Diduga menganiaya anak dibawah umur, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi Kepri insial Tj dilaprokan seorang ibu ke Polsek Tanjungpinang timur.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Tj, terhadap anak tetangganya itu, terjadi di Perumahan Griya Lestari Tobong Bata KM 9, Jalan Garuda Tanjungpinang, Selasa (29/12/2020).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, saat dihubungi PRESMEDIA.ID, Selasa (29/12/20200, membenarkan peristiwa itu. Namun mengenai kornologis kejadiaan, Firudin mengaku belum mendapatakannya secara lengkap dari penyidik.
“Sampai saat ini data dan kronologisnya seperti apa, penyidik belum mengirimkan kepada saya,” kata Kapolsek.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian penganiaan yang dilakukan Tj terhadap anak dibawah umur itu, bermula saat anak korban bermain petak umpet dengan tiga orang temannya di perumahan Griya Lestari Tobong Bata KM 9 Tanjungpinang.
Selanjutnya korban bersembunyi di sekitar rumah oknum ASN Tj, tidak berapa lama kemudian, Tj keluar dan langsung menampar anak tersebut.
Atas kejadian itu, sang anak pun melaporkan kejadiaan yang dialami pada ibunya. Mendapat laporan anaknya, ibu korban tidak terima, anaknya diperlakukan kasar oleh Tj dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Firudin juga membenarkan, Ibu korban ingin membuat laporan ke Polsek, Tetapi antara terlapor dan korban, masih dilakukan mediasi di ruang penyidik unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
“Tadi memang ingin buat laporan orang tuanya, tapi saat ini masih dilakukan mediasi lah. Selanjutnya nanti kita sampaikan ke rekan-rekan media ya,”ujar Firuddin.
Penulis:RolandÂ