Diduga Depresi, Napi Narkotika Ditemukan Gantung Diri Dalam Sel

https://presmedia.id
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Artikel ini tidak bertujuan untuk menginspirasi siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami gejala depresi dengan kecenderungan bunuh diri, segera konsultasikan dengan psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental.

Seorang Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Yn (31) ditemukan tewas gantung diri di dalam sel Blok Isolasi dekat Klinik, Minggu (4/8/2024) dini hari.

Pria asal Flores ini nekat mengakhiri hidupnya diduga karena depresi akibat harus menjalani hukuman seumur hidup.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan napi kasus narkotika tersebut ditemukan dalam kondisi gantung diri pada 4 Agustus pukul 1.50 WIB.

“Saat petugas piket dan kontrol keliling mendapati korban sudah dalam posisi gantung diri dalam sel,” ujar Edi saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Rabu (7/8/2024).

Edi menjelaskan bahwa korban adalah napi pindahan dari Lapas Batam. Dia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup. Pada Maret 2024, korban dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan ditempatkan di Blok Hangtuah 1.

“Korban dipindahkan dari Batam ke lapas ini dan berada di Blok Hangtuah 1,” jelasnya.

Namun, beberapa bulan setelah menjalani tahanan di Blok Hangtuah 1, korban menunjukkan gejala aneh. Demi kondisi kesehatannya selalu terpantau, korban dipindahkan ke Blok Isolasi yang berada di samping klinik.

Baru tiga hari di Blok Isolasi, korban malah mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan handuk yang diikatkan di ventilasi sel.

“Tujuannya dipindahkan agar bisa mendapatkan penanganan medis apabila terjadi sesuatu. Karena korban sering bengong dan susah tidur,” kata Edi.

Sekitar pukul 2.05 WIB, pihak lapas melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kijang. Polisi kemudian datang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang untuk melakukan olah TKP dan identifikasi.

“Setelah itu pukul 4.00 WIB korban dibawa ke RSUD Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Oleh medis dinyatakan korban murni meninggal dunia karena gantung diri,” sebutnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak lapas menghubungi keluarganya di Kota Batam. Bersama keluarga korban, jenazah dibawa ke Pelabuhan Punggur Kota Batam dan diberangkatkan ke kampung halaman di Flores.

“Informasi jenazah korban tiba di Flores semalam. Kasus ini kita serahkan semuanya ke Polsek Gunung Kijang,” ucap Edi.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Bintan dr. Tony Masruri membenarkan bahwa ada jenazah dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang dibawa ke rumah sakit. Pihak medis melakukan visum dengan hasil murni gantung diri karena tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Iya, ada jenazah dari Lapas dibawa ke rumah sakit Minggu (4/8/2024) pukul 4.30 WIB. Dibawa ke sini untuk dilakukan visum,” sebutnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi