Diduga Dilecehkan Rekan Kerjanya di Hotel, Staf LBH YPAB Lapor Polisi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Seorang mahasiswi berinisial Tl (22), yang bekerja sebagai staf di Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Pendamping Advokasi Bertuah (LBH YPAB), melaporkan rekan kerjanya berinisial Ry ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan pelecehan seksual.

Dugaan Pelecehan Terjadi di Hotel Bintan Villa

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual itu, terjadi saat Tl dan Ry sedang menginap di Hotel Bintan Villa, Kabupaten Bintan, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Korban adalah mahasiswa yang bekerja di LBH. Saat itu, korban sedang duduk, kemudian terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh tubuh korban,” ujar Hamam saat diwawancarai di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).

Kapolresta juga menegaskan, bahwa lokasi kejadian bukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Tempat kejadian perkara (TKP) bukan di lingkungan PN Tanjungpinang, melainkan di Hotel Bintan Villa,” tambahnya.

Hingga saat ini lanjutnya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan terus mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolres.

Ketua LBH YPAB: Masalah Ini Bersifat Pribadi

Ketua LBH YPAB, Rusman, membenarkan bahwa pelapor dan terlapor merupakan staf di organisasinya. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan institusi LBH ataupun Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kejadian tidak terjadi di kantor LBH atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ini murni masalah pribadi dan di luar kegiatan kerja,” kata Rusman.

Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya memberi kebebasan kepada korban untuk menempuh jalur hukum.

“Jika memang merasa dirugikan, silakan laporkan. Kami tidak akan menghalangi proses hukum,” tegasnya.

Terlapor Bukan Advokat

Terkait status RY yang sebelumnya disebut sebagai advokat, Rusman membantahnya.

“RY bukan advokat, melainkan staf LBH. Demikian juga dengan TL, dia bukan mahasiswa magang, tetapi staf kami yang digaji,” ungkapnya.

Ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putra, juga menyatakan bahwa RY tidak terdaftar sebagai advokat di organisasi advokat manapun di Tanjungpinang.

“Setelah kami telusuri, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai advokat,” ujarnya.

Pihak PN Tanjungpinang Angkat Bicara

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan lembaga Pengadilan Negeri. Ia menyebut bahwa pelapor dan terlapor hanyalah staf dari LBH YPAB yang menjadi mitra PN dalam layanan Posbakum.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur