PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang berdinas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun mengenai kronologis penangkapan, dan jumlah barang narkoba yang diamankan dari oknum ASN Rutan Tanjungpinang itu, Rony belum membeberkan, dengan alasan masih dalam pengembangan.
Di tempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Ardius, mengaku salah satu pegawainya berinisial R ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang karena Narkoba.
Namun demikian, Ardianus juga mengakui untuk kronologis dan jumlah barang bukti Narkoba yang diamankan Polisi dari oknum ASN Rutan itu, belum diketahui.
“Kita lihat nanti, setelah R dinyatakan bersalah tentunya akan ambil langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
“Untuk kasus narkoba, sanksi yang akan diberikan bisa ringan bisa sampai berat, tetapi nantinya dilihat terlebih dahulu seperti apa,” ujarnya.
Saat ini lanjut Ardius, Â pihaknya sedang menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi.
Komentar