Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Amankan Wy Di Jalan Bukit Barisan

Pelaku saat diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Foto: Satresnarkoba/ Presmedia.id)
Pelaku saat diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Foto: Satresnarkoba/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga edarkan narkoba, seorang wanita tomboi inisial Wy (31) diamankan Polisi di rumahnya Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Selain mengamankan Wy, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket kecil narkoba sabu didalam kotak rokok, bong serta korek api yang sudah dimodifikasi.

Kapolresta Tanjungpiang melalui Kanit II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M.Alvin Royantara mengatakan, penangkapan Wy dilakukan atas infomasi yang diperoleh Polisi, yang menyebut seorang wanita berpenampilan seperti laki-laki diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat kita tangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke toilet kamar mandi,” kata Alvin, Selasa (20/9/2023).

Selain 2 paket kecil Sabu lanjutnya, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (bong) dan korek api modifikasi.

“Sabu yang kita temukan sebanyak 2 paket kecil serta barang bukti bong dan mancis,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku, telah lama ketagihan dan menggunakan narkoba.

Untuk proses hukum lebih lanjut Wy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk kasus ini, kami juga masih melakukan pengembangan dari mana pelaku memperoleh barang narkoba tersebut,” kata Alvin.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur