PRESMEDIA.ID – Seorang murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005 Tanjungpinang Kota dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah orang tuanya memprotes dugaan pungutan liar (pungli).
Indra Imran, orang tua murid tersebut, mengungkapkan bahwa anaknya yang meraih juara I dalam Festival Tunas Bahasa Ibu mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kota Tanjungpinang, mengalami pemotongan hadiah sebesar 50 persen oleh pihak sekolah tanpa alasan jelas.
Indra menyatakan bahwa sebelumnya anaknya juga pernah meraih prestasi serupa tanpa ada pemotongan hadiah dari kepala sekolah terdahulu.
“Setelah saya tahu hadiah itu dipotong oleh sekolah, saya memprotes. Karena protes itu, sekolah langsung membuat surat permohonan pindah atas nama istri saya,” kata Indra pada Rabu (11/12/2024).
Surat keterangan pindah tersebut juga sudah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 005.
Meskipun surat keterangan pindah mengatasnamakan istrinya, Indra menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani surat tersebut.
Indra berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang menindaklanjuti permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang.
“Karena surat ini, anak kami jadi menumpang sekolah. Kami harus pindah karena kami tidak mau anak kami tidak dianggap di sekolah,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SD Disdik Tanjungpinang, Achmad Suprapto, menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 005 Tanjungpinang Kota untuk klarifikasi.
Menurut keterangan Kepala Sekolah, surat pindah tersebut dibuat atas permintaan orang tua siswa.
“Saya baru saja bertemu dengan kepala sekolah. Informasinya, pemindahan itu berdasarkan permintaan orang tua. Saya diperlihatkan bukti berupa pesan WhatsApp,” ujar Achmad.
Achmad menambahkan bahwa Disdik belum mengonfirmasi ke orang tua siswa karena tidak ada laporan resmi yang masuk terkait masalah ini.
“Saya belum bertemu dengan orang tua siswa. Tidak ada laporan dari orang tua ke Disdik,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar