
PRESMEDIA.ID – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tanjungpinang bernama Endra (46) diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia dideportasi pemerintah Thailand dari Bangkok karena tidak memiliki paspor, izin tinggal, maupun izin kerja yang sah.
WNI tersebut dipulangkan oleh otoritas Thailand setelah diketahui masuk ke negara itu secara ilegal. Proses deportasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok serta pihak terkait di Jakarta, sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan bahwa Endra merupakan warga Jalan Bhayangkara, Gang Tongkol, Kota Tanjungpinang.
“WNI ini berada di Bangkok tanpa tujuan jelas dan tanpa dokumen resmi, sehingga pemerintah Thailand melakukan deportasi. Kami bekerja sama dengan KBRI untuk menangani kasus ini,” ungkap Hamam, Jumat (3/10/2025).
Hamam menjelaskan, Endra dideportasi dari Bangkok ke Jakarta pada 1 Oktober 2025, lalu dipulangkan ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada 2 Oktober 2025.
Dugaan kuat, Endra berangkat ke Thailand melalui jalur tidak resmi. Saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya sindikat perdagangan orang yang terlibat.
“Paspor, surat izin tinggal, maupun dokumen kerja tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. Kami masih menyelidiki bagaimana ia bisa sampai ke Thailand tanpa prosedur resmi,” tambah Hamam.
Saat ini Endra masih berada di Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia akan dipulangkan ke keluarganya.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan KBRI Bangkok sejak satu bulan lalu. Kasus ini akan terus kita dalami,” tutupnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur