Diduga Korupsi Proyek Fisik, Kejari Bintan Periksa Kepala OPD Bintan

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo SH
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo SH.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Diduga korupsi proyek fisik senilai Rp.2,2 Milliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memanggil dan memeriksa, sejumlah staf dan kepala dinas OPD Bintan. Pemanggilan terhadap kepala OPD dan Staf salah satu dinas itu, dilakukan proses penyelidikan atas dugaan korupsi dengan modus memanipulasi spek bangunan fisik.

Kepala kejaksaan negeri Bintan Sigit Prabowo,membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap staf dan kepala dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan tersebut.

pemanggilan dan pemeriksaan, kata dia, dilakukan dalam rangka Pengumpulan data serta keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyelewengan yang dilaporan masyatakat ke Kejaksaan Negeri Bintan.

“Pemanggilan dan pemeriksaanya benar, dalam rangka Pulbaket penyelidikan. Atas laporan terkait permasalahan pelaksanaan proyek fisik yang dilaksanakan oleh salah satu OPD. Diduga pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spek dan penggunaan anggarannya,”ujarnya pada wartawan,Senin, (25/11/2-2019).

Saat ini lanjut Dia, proses yang dilakukan kejaksaan masih dalam penyelidikan dan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus tersebut, Namun proyek yang diduga bermasalah itu adalah proyek fisik senilai Rp 2,2 miliar yang dilaksanakan oleh salah satu OPD Bintan pada tahun 2018 lalu.

Hingga saat ini lanjut Sigit, sudah 8 saksi yang dipanggil dan diperiksa termasuk kepala OPD yang melaksanakan proyek tersebut. �Kalau untuk kerugian negara kita belum dapat secara pasti. Karena masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan Lembaga Pengembangan Jaksa Kontruksi (LPJK) Kepri,”jelasnya.

Ditanya apakah proyek tersebut berada di Dinas PUPR Bintan? Sigit menjawab bahwa proyek sebesar itu tidak hanya ada di dinas itu saja tetapi juga ada di Dinas Perkim Bintan. “Saya tak bisa beberkan dulu. Tapi antara di Dinas Perkim dan Dinas PUPR Bintan lah,”katanya.

Penulis:Hasura