
PRRSMEDIA.ID,Bintan- Seorang oknum anggota DPRD Bintan, diadukan ke Polisi atas dugaan pengerusakan pagar lahan milik warga di jalan Kalang Tuah Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur kabupaten Bintan.
Oknum anggota DPRD Bintan inisial Tm itu, diadukan oleh Jefri ke Polres Bintan atas pengerusahan pagar batas lahan miliknya, akibat pengerukan kolam penampungan air pabrik Es milik Tm.
Kepada wartawan, Jerfi mengatakan, selain pengerusakan pagar, Tm juga diduga melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah lahan Eks PT.Antam kecamatan Bintan Timur itu.
“Lahan ini sebenarnya milik PT.Antam, dan surat yang dimiliki Tm atas kepemilikan lahan ini saya juga tidak tahu dibuat oleh siapa,”sebut Jefri, Senin (15/6/2020).
Selain menjadi korban pengerusakan, Jefri juga mengatakan, berdasarkan sertifikat hak milik lahanya, juga tidak pernah merasa bersempadan tanah dengan oknum anggota DPRD Bintan yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi eks PT.Antam itu.
“Dari surat sertifikat yang saya miliki, dengan luas lahan 1 hektar lebih, saya tidak pernah bersempadan dengan bapak Tm anggota dewan itu, dan surat apa yang dia punya atas lahan dan pendirian bangunan pabrik Es itu saya juga tidak tahu,”ujarnya.
Selain surat dilahan sempadanya itu tidak jelas, Jefri juga mengaku kesal atas penyerobotan dan penggalian kolam yang dilakukan oknum dewan Bintan itu, hingga merusak tiang pagar lahan yang sebelumnya dipasang.
“Sebelumnya saya juga sudah pernah buat laporan pengaduan atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan tandatangan lahan ini ke Polda Kepri. Namun sampai sat ini belum ada tindak lanjut. Saat ini saya juga buat pengaduan pengerusakan ke Polres Bintan,”sebutnya.
Sementara itu, dari pantuan di lokasi, anggota unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengerusakan pagar yang diduga dilakukan oknum anggota Dewan Bintan tersebut.
Dipimpin kanit Pidana Umum Polres Bintan Ipda J.Marbun dan disaksiakan Pelapor, terlapor, RT serta Perangkat Lurah, tim penyidik melakukan pengecekan pagar lahan milik pelapor diatas kubangan kolam yang di korek terlapor.
Ditemui di lokasi, Tarmizi selaku anggota DPRD Bintan mengaku sebagai pemilik lahan dan yang melakukan pengerokan kolam di lahan tersebut.
Pagar kayu itu, kata Tarmizi tumbang, akibat longsornya tanah kolam yang dikorek sedalam 3-4 meter di lokasi akibat hujan dan sebelumnya sudah diperbaiki.
Namun demikian, Tarmizi juga mengklaim, jika lokasi pagar yang didirikan pengadu itu, masih merupakan lahan miliknya yang dibeli dari adiknya dan warga Kijang.
“Kalau diukur berdasarkan surat lahan saya, pagar ini juga masih masuk dalam tanah saya,”ujar Tarmizi pada media ini.
Disingung megenai tujuan pengerukan kolam, Tarmizi mengaku sejumlah kolam yang ada dilokasi itu, diperuntukan sebagai kolam air untuk pembutan Es balok di pabrik miliknya.
Namun demikian, Anggota Dewan ini juga mengakui, jika dalam pengerukan kolam itu pihaknya tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Kan hanya buat kolam, jadi nggak perlu izin lah. Kalau pabrik ini namanya pabrikl Es Celi,”ujarnya.
Penulis:Redaksi��