Digugat Insani Ke MK, KPU Siapkan Jawaban, Ansar-Marlin Belum Ada Tanggapan Atas Tudingan Kecurangan

KOmisioner KPU Kepri Agung Widiyono 01
Komisioner Devisi Hukum KPU Kepri Agung Widiyono (Foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menyatakan, siap seratus persen menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani) yang mempermasalahkan pilkada 2020 Kepri ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Bidang Humum Agung Widiono menyatakan, KPU Kepri, akan memberi jawaban dan tanggapan serta melengkapi sejumlah bukti-bukti dalam menangkis tudiangan gugatan Insani atas pelaksanaan Pilkada di Kepri itu.

“Atas gugatan itu, kami menyatakan siap 100 persen dan akan memberi tanggapan serta bukti-bukti atas apa yang dipermasalahkan,”ujar Agung Widianto pada PRESMEDIA.ID Selasa (29/12/2020).

Saat ini lanjut Agung, KPU sebagai termohon dalam gugatan itu, masih menunggu perfikasi dan penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas Gugatan tersebut memenuhi syarat Formil dan Materil atau tidak untuk disidangkan sebagai Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK.

“Jadi memang kami juga belum menerima salinan permohonan gugatan tersebut dan masih menunggu penetapan dari MK atas gugatan yang diajukan,”sebutnya.

Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ansar-Marlin yang dituding Insani melakukan kecurangan di Pilkada kepri 2020 dalam uraian dan petitum gugatanya, belum memberikan jawaban apakah akan mengajukan gugatan sebagai pihak terkait atas gugatan Insani tersebut di MK.

Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga yang dikonfrimasi PRESMEDIA.ID, melalui pesan Whatsaap mengatakan, “No comman dulu” karena sedang sakit. Calon gubernur Kepri Ansar Ahmad yang berusaha dimintai tanggapan atas gugatan Insani di MK ini, juga belum memeberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui gugatan PHP Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Pason nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani) diajukan dengan nomor APPP Nomor: 135/PAN.MK/AP3/12/2020 sekitar pukul 19.16 Wib, Rabu (23/12/2020) lelu.

Selanjutnya, berkas gugatan Insani akan diperifikasi MK mengenai Legal Standing (Kewenangan Hukum) dan kelengkapan formil dan materil gugatan hingga 18 Januari 2021 mendatang.

Masa perbaikan gugatan sendiri, akan berlangsung hingga 18 Januari 2020 mendatang dan selanjutnya MK akan mengelurkan penetapan, Berkas gugatan yang diajukan Insani lengkap serta memenuhi syarat Formil dan Materil untuk disidangkan sebagai perkara Pilkada atau tidak.

Jika MK menetepkan gugatan Insani atas Pilkada Kepri 2020 itu lengkap dan memenuhi syarat fromasi dan materil sebagai sengketa Pilkada, selanjutnya gugatan pekara Pilkada kepri 2020 itu akan diregistrasi di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dan ditetapakan sebagai gugatan resmi yang akan disidangkan MK.

Sebaliknya, jika menurut MK tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat Formil dan materil sebagai gugatan perkara Pilkada, hingga perkara gugatan tidak bisa dilanjutkan ke sidang Perkara Konstitusi.

Sebelumnya Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani) secara resmi mengajukan gugatan Pilkada Gubernur Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Insani yang terdaftar dengan PHP Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2020, pada APPP Nomor:135/PAN.MK/AP3/12/2020 dimohonkan H.Isdianto dan Suryani, melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Fakih Rambe dan Bali Dalo dari kantor Advokat Pengacara Rambe & Partner Batam melawan KPU Provinsi Kepri sebagai Termohon.

Dirilis dari situs MK, pokok permohonan gugatan Insani melalui Tim Kuasa Hukumnya mempermasalahkan Keputusan Pleno KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan hasil Perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 2020, yang dilakukan KPU pada 19 Desember 2020 lalu.

Selain masalah SK Pleno KPU, Insani dalam urian gugatanya, juga menyinggung sejumlah fakta-fakta pelanggaran dan kecurangan Pasangan Ansar-Marlin yang dituding secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) hingga mempengaruhi penurunan perolehan suara pemohon (Idianto-Suryani) baik sebelum pencoblosan, saat Pencoblosan dan setelah Pencoblosan.

Penulis:RedaksiÂ