
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dasta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, terpidana 12 tahun penjara, atas penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Senin (21/10/2019).
Kuasa Hukum terpidana Desta, Sahrul SH dalam memori PK nya menyatakan, Pengajuan PK kepada Majelis Hakim, dikakukan dengan alasan putusan yang dijatuhkan MA terjadi pertentangan hukum dan kekeliruan hingga upaya PK diajukan ke majelis hakim.
“Ini terkait cuma permohonan alasan-alasan saja. Alasannya bertentangan terkait putusan yang satu dengan yang lainnya (Putusan PN Tanjungpinang, PT Pekanbaru, dan Mahkamah Agung),”ujar Sahrul usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Sumedi yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait menunda persidangan dan memerintahkan PH untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi pada persidangan satu pekan yang akan datang.
“Senin depan bukti-bukti disiapkan, saksi dibawa juga, karena itu kewenangan PH, intinya sudah menyiapkan bukti apa saja di persidangan,” kata Sumedi.
Ditempat yang sama, Zaldi Akri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pada intinya didalam memori PK, Dasta Analis melalui PH nya meminta bebas dari segala dakwaan JPU.
PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada Dasta Analis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan di PT Pekanbaru Hakim mengurangi hukuman selama 8 tahun penjara dan Mahkamah Agung, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara,”paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) mengaku terpaksa menjual sabu seberat 200 gram untuk membayar informan alias cepu 16 Kg sabu-sabu.
Hal itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dan Ricky Triyanto SH membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).
Di dalam dakwaan, Zaldi menyatakan bahwa saat usai melaksanakan press realis atas keberhasilan penangkapan dan ungkapan kasus tersangka Achyadi alias Yoyok sebanyak 16 Kg sabu-sabu, kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, Tomy Adriadi Silitonga untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan narkoba tersebut untuk dijual demi mendapatkan uang.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar cepu dan oprasional kegiatan narkoba. Di samping itu sudah mendekati lebaran, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/3/2017).
Penulis: Roland