Dihukum 7 Tahun, Usman Cengar-Cengir Minta Di Viralkan

Terdakwa Usman divonis 7 taahun penjara oleh Majelis hakim PN Tanjungpinang.
Terdakwa Usman divonis 7 tahun penjara oleh Majelis hakim PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Usman, terdakwa pemilik 13 paket sabu dengan berat 2,13 dan 4 butir pil ekstasi, “Cengar- cengir” usai di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kepada wartawan, Usman juga meminta agar Vonis sidangnya diviralkam.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait menyatakan, terdakwa Usman terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Jhonson saat didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Awani Stiyowati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa, (10/12/2019).

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerima.

“Alhamdulilah saya terima, dengan Ikhlas dan senang. Masuk On The Spot,”kata Usman sambil tertawa sembari di giring ke sel tahanan PN Tanjungpinang.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Saputra mengatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdekat dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara.

Didalam dakwaan JPU, berawal saat anggota Sat Narkoba Polres Bintan disaksikan oleh Ketua RT, melakukan penggeledahan di rumah yang di dalamnya sedang ada terdakwa, kemudian di dalam kamar depan tempat tidur terdakwa ditemukan barang berupa 1 set alat bong, 13 plastik bening kecil berisi butiran kristal putih diduga sabu sebanyak 2,13 gram dan 4 butir pil warna hijau diduga ekstasi yang disimpan dalam bola lampu, di Perumnas Tokojo RT 05 RW 13 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Sabtu(16/7/2019 ) Pukul 11.30 WIB.

Dari pengakuannya, terdakwa membeli membeli dari saudara Timur (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Penulis:Roland