
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Diimingi imbalan Rp.12 juta, terdakwa Sardi, warga Pulau Bulang Kota Batam nekat membawa 5,4 kilo gram narkoba sabu dari Malaysia ke Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebong Bintan.
Anggota BNN Kepri Dedi Hardiansyah mengatakan, Sardi ditangkap BNN Kepri, atas informasi yang diperoleh, bahawa terdakwa sering membawa dan bertransaksi narkoba dengan menggunakan kapal Pancung.
Atas Infromasi itu, anggota BNN Kepri di bantu dengan anggota BNN Kota Tanjungpinang melakukan penyelidikan sehari sebelum penangkapan tersadwa,”ujar saksi Dedu Hardiansyah pada majelis hakim pada sidang lanjutan terdakwa Sardi di PN Tanjungpinang,Rabu,(29/1/2020).
Selanjutnya, kata saksi, sekitar pukul 01.00 WIB pada hari Jumaat, tanggal 30 Agustus 2019, pihaknya mendengar suara satu unit kapal menuju Pantai Desa Pengudang-Bintan.
Namun saat digerebek, dua pelaku sempat melompat dari atas kapal ke laut. DEari dua pelaku, salah satu diantaranya adalah terdakwa Sardi.
“Sedangkan temannya yang bernama Saifuddin hingga saat ini (DPO) karena berhasil kabur saat penangkapan,”jar Dedi dan rekanya Firman.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Khusaini, sebagai Ketua RT 07 RW 03 Desa Pengudang Kecamatan Teluk Sebong yang menyatakan menyaksikan penangakapan tersebut di desanya.
“Satu pelaku teman korban kabur, bahkan Polisi sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali, Namun tidak dihiraukan,”jelasnya.
Akhirnya terdakwa berhasil diamankan di sekitar Bebatuan, saat itu terdakwa terlihat sudah kedinginan. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor BNN Kepri untuk dilakukan introgasi. Terdakwa juga mengaku sabu yang dibungkus didalam kertas kado sebanyak 5 bungkus itu adalah milik temannya.
Dari pengakuan terdakwa, Terdakwa Sardi adlah tekong kapal yang diminta untuk menjemput narkoba dengan menggunakan kapal pancung miliknya bersama Saifudin ke Malaysia, dengan diming-imingi imbalan sebesar Rp 12 juta.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Ramauli Purba, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Eduard P Sihaloho dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda keterangan terdakwa.
Penulis:Roland











