
PRESMEDIA.ID– Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan perobahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (11/5/2026).
Penyampaian Ranperda RTRW ini, dilakukan dalam agenda Pembukaan Masa Sidang V DPRD Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah yang berkelanjutan, terarah, dan terintegrasi antarwilayah maupun antarsektor.
Roby juga mengatakan, dokumen RTRW menjadi landasan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bintan berjalan sesuai potensi daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan, yakni mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW Kabupaten Bintan 2026–2046 telah melalui berbagai tahapan komprehensif, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Langkah tersebut lanjutnya, dilakukan agar arah pembangunan Kabupaten Bintan tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Jembatan Batam–Bintan hingga Kawasan Industri Masuk RTRW
Dalam substansi Ranperda RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan turut memasukkan sejumlah rencana strategis pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Daerah juga memastikan RTRW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, tetapi menjadi pedoman strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fiven.
Ia juga menegaskan DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan RTRW 2026–2046 mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi, membuka peluang ekonomi baru, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan identitas budaya daerah.
Selain itu, berbagai masukan fraksi DPRD juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan industri dan pariwisata, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” tutup Roby.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












