Diinformasikan Sakit, Isdianto Perintahkan Kadiskes Kepri Lihat Kondisi Nurdin di Rutan KPK

Plt.Gubernur Kepri Isdianto dan Sekda kepri TS.Arif Fadillah saat memberi keterangan pada Wartawan di Kantor gubernur Kepri
Plt.Gubernur Kepri Isdianto dan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah saat memberi keterangan pada Wartawan di Kantor gubernur Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Plt.Gubernur Kepri Isdianto mengutus dan memerintahkan Kepala dinas Kesehatan Kepri Tjejep Yudiana untuk melihat kondisi Gubernur Kepri Non aktif Nurdin Basirun di Rutan KPK.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi gubernur Non aktif provinsi Kepri, yang diinformasikan saat ini sedang sakit.

“Kita harus ambil tahu dan ambil berat ini, macam manapun, Beliau (Nurdin-red) juga masihi gubernur kita. Maka dari itu, saya sudah suruh dan perintahkan Kepala dinas Kesehatan untuk berangkat ke Jakarta untuk melihat kondisi dan keadaan beliau seperti apa dan apa yang bisa kita akomodir untuk kesembuhan sakit beliau, sepanjang hal itu tidak menyalahi aturan,”ujar Isidanto pada wartawan di kantor Gubernur Kepri, Senin,(17/2/2020).

Kepada media, Isdianto juga membantah pernyataan Kuasa Hukum Nurdin, yang menyebut pemerintah Provinsi Kepri telah mencabut semua fasilitas keprotokoleran Nurdin sebagai gubernur non aktif dalam proses menjalani hukum. “Kita tidak pernah hentikan itu, dan sampai saat ini tidak ada penghentian, Hanya, sebagai mana pemerintah yang telah menyurati KPK dan belum ada jawaban, hingga pemerintah tidak bisa berbuat,”ujarnya.

Pemerintah lanjut Isdianto, sebenarnya ingin membantu keseluruhan, Tapi karena aturan-aturan serta prosedural yang ditetapkan KPK dalam proses hukum yang sedang berlangsung, hingga pemerintah tidak bisa berbuat banyak.

“Artinya, jangan nanti akibat niat baik yang akan kita lakukan, menjadi salah karena adanya aturan dan SOP yang telah digariskan KPK. Kalau KPK memperbolehkan kita akan jalankan,”ujarnya

Sebelumnya, lanjut Isdianto, pemerintah provinsi Kepri juga sudah dua kali mengirimkan surat ke KPK, untuk meminta izin besuk Nurdin Basirun di Rutan, Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum ada jawab dari KPK.

“Namun walaupun seperti itu, kita tidak putus asa upaya untuk bertemu kepada beliau (Nurdin-red) juga dilakukan. Saya pernah bertemu beliau kendati saat waktu mau persidangan, karena memang jaksa penuntut tidak memperbolehkan siapapun menjenguk dan mengunjungi beliau sekalipun di tahanan pengadilan,”ujarnya.

Hal yang sama, juga dikatakan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah, Ia mengatakan, hingga saat ini pemerintah Provinsi tidak pernah menyatakan mencabut hak Protokoler gubernur non aktif Nurdin Basirun tersebut, Kendati memang pendampingan Hukum dilakukan oleh pihak keluarga dan Nurdin Basirun sendiri.

“Tapi kalau hak protokolernya hingga saat ini tidak pernah dicabut, Hanya dalam pelaksanaanya. Petugas� keprotokoleran tidak dapat melaksanakan mengingat adanya aturan dan mekanisme yang ditetapkan KPK,”ujarnya.

Pemerintah lanjut Arif, juga berusaha menghubungi kuasa hukum Nurdin guna melakukan koordinasi, tentang kondisi dan situasi gubernur non aktif tersebut. Karena pemerintah provinsi Kepri memiliki kendala untuk berkomunikasi dengan Nurdin Basirun.

“Jadi memang yang lebih tepat itu adalah kuasa hukumnya, Kalau ada penyampaian dari Kuasa hukum beliau, seperti apa dan apa yang bisa kita akomodir, sepanjang tidak menyalahi aturan tentu kita akan akomodir,”ujar TS.Arif Fadillah.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjejep Yudiana juga mengakui adanya arahan Plt.Gubernur Isdianto yang menugaskanya untuk melihat kondisi dan situasi gubernur Non aktif Nurdin Basirun itu di Rutan KPK. Saat ini kata Tjejep, pihaknya sedang mecoba melakukan komunikasi dengan Kuasa Hukum dan keluarga Nurdin Basirun.

“Untuk saat ini, kami mencoba berkomunikasi dengan Kuasa Hukum dan Keluarga beliau (Nurdin-red). Karena-kan selama ini mau berkomunikasi langsung kepada pak Nurdin juga sangat susah, karena tidak ada izin dari KPK,”kata Tjejep.

Jika nanti ada komunikasi dengan pihak keluarga dan Kuasa Hukum, lanjut Tjejep,� apa yang menjadi kebutuhan Nurdin dalam proses perobatan atas sakit yang dialami sebagai mana permohonan pembantaran yang diajukan Kuasa Hukum akan di difasilitasi pemerintah Provinsi.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, Pemerintah akan memfasilitasi, dan hal itu nantinya akan dikoordinasikan dengan Penyidik KPK, Keluarga serta Kuasa hukum beliau,”ujar Tjejep.

Penulis:Redaksi