Dijebak Jadi Kurir Ganja 2 Kg, Sepasang Suami Istri Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Diduga dijebak Jadi Kurir Ganja 2 Kg, Sepasang Suami Istri Ini Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang: (Foto:Roland)
Dijebak Jadi Kurir Ganja 2 Kg, Sepasang Suami Istri Ini Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sepasang suami istri terdakwa Hanafia Salim dan Prawita dituntut 10 tahun penjara, karena menjadi kurir ganja seberat 2 Kg.

Tuntutan hukum kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil Patria dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/6/2022).

Dalam tuntutan, Jaksa mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan,” kata JPU.

Selain menuntut kedua terdakwa, Jaksa juga menyatakan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BP 3811 EF dirampas untuk negara, sedangkan untuk dua handphone dan ganja 2 Kg dimusnahkan.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya An.Nur keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan Terdakwa Majelis Hakim Widodo Hariawan didampingi hakim anggita Isdaryanto dan Syaiful, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, penangkapan kedua terdakwa berawal ketika Prawita dijebak oleh Mario (DPO), untuk mengambil dan mengantarkan narkoba jenis ganja di Samping warung Rumah Sakit Provinsi Kepri, Jumat (20/1/2022) lalu.

Selanjutnya, terdakwa Prawita pergi ke RSUD Provinsi dan bertemu dengan Win (DPO). Pada pertemuan itu, terdakwa Prawita menerima 1 buah tas berwarna biru dongker berisi Narkoba Ganja.

Selanjutnya Tas tersebut dibawa terdakwa pulang ke kos-kosannya. Setelah dirumah, Prawita kemudian langsung menghubungi terdakwa Hanafi suaminya.

Selanjutnya, Mario (DPO) kembali menelepon terdakwa Prawita, dan diminta agar memberikan ganja itu kepada seseorang dari Batam di depan SDN 010 Tanjung Siambang Bukit Bestari.

Namun ketika Prawita bersama suaminya Hanafi mengantarkan Narkoba Ganja itu, keduanya langsung ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri pada Minggu (23/1/2022) lalu.

Dari tangan kedua terdakwa, Polisi menyita barang-bukti 2 kilogram narkoba Ganja di dalam tas ransel warna biru dongker yang dibawanya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BP 3811 EF yang digunakan keduanya.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Pasutri ini dengan dakwaan berlapis, Pertama melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Jo No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kedua melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair, melanggar pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi