
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dikenakan tahanan kota, Lima tersangka dugaan korupsi Rp.7,7 Miliar tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 dilarang keluar dari Tanjungpinang.
Hal itu merujuk pada status tahanan kota yang diberlakukan jaksa pada ke 5 terdakwa. Usai diperiksa di Kejati, kelima tersangka, juga melenggok keluar kantor Kejati Kepri dengan status tahanan kota selama 20 hari kedepan, atau sampai menunggu berkas perkara nya dilimpah dan disidang di PN Tanjungpinang.
Dengan pengenaan tahanan kota ini, lima tersangka usai diperiksa selama 8 jam dari pukul 09.00 WIB sampai Pukul 17.00 WIB diperbolehkan langsung pulang dengan status tahanan kota.
Kelima tersangka yang ditetapkan tahanan kota itu adalah, mantan bupati Natuna Eliyas Sabli (ES) dan Raja Amirullah (RA), Sekda Natuna Syamsuri Zon (SZ), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (HC) dan mantan Sekwan DPRD M. Makmur (MM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Nixon Andreas Lubis, mengatakan ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU dari Kejaksaan Negeri Natuna dan bersama dari Kejati Kepri.
Terhadap 5 tersangka ini dikenakan penahanan kota di Tanjungpinang selama 20 hari kedepan, dari 6 September sampai 25 September 2022.
Nixon memaparkan, pertimbangan JPU melakukan tahanan kota pada masing-masing tersangka adalah untuk kepastian hukum, karena perkara ini telah masuk tahun kelima dan telah ditangani 6 Kepala Kejaksaan di Kepri.
“Tersangka Hadi Chandra telah mengembalikan Rp1,5 miliar dan alasan yang karena keempat tersangka juga telah berumur diatas 60 tahun,” ungkapnya, Selasa (6/9/2022).
Pemberian tahanan kota ini lanjutnya adalah, agar mempermudah persidangan, hingga bisa menerapkan peradilan yang cepat sederhana dan ringan demi memberikan kepastian hukum.
Selain itu kelima terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing masing juga telah mengajukan permohonan tidak ditahan.
Dalam 14 hari kedepan, JPU juga akan segera melimpahkan berkas ke 5 tersangka ke PN Tanjungpinang untuk segera disidangkan.
“Dengan penahanan kota ini diharapkan bisa menerapkan peradilan yang cepat sederhana dan ringan demi memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan, pada 31 September 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp. 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Ke-5 tersangka yang ditetapkan itu adalah, mantan bupati Natuna Eliyas Sabli (ES) dan Raja Amirullah (RA), Sekda Natuna Syamsuri Zon (SZ), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (HC) dan mantan Sekwan DPRD M.Makmur (MM).
Namun dalam penyidikan, Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp. 7,7 Miliar ini mandek, ketika Jaksa Agung dipimpin Muhammad Prasetyo dan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri dijabat Yunan Harjaka.
Kemudian setelah jabatan Kepala kejaksaan Tinggi beralih kepada Asri Agung Putra kasus Korupsi Natuna ini juga tidak kunjung dituntaskan.
Selama 4 tahun “mandek†penerus pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang dijabat Edy Birton dan Sudarwidadi juga tidak dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi 5 tersangka ini.
Pada saat kejati Kepri dipimpin Hari Setiono, kasus dugaan korupsi ini kembali disidik, Hingga akhirnya Gerry Yasid dan Aspidsus Kejati Kepri kembali melakukan penyidikan.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur