PRESMEDIA.ID, Bintan – Terima laporan dugaan korupsi dana desa, di Lancang Kuning, Bintan. Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan akan menindaklanjuti pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus tersebut.
Saat ini, pihak Intel dan Pidana Khusus Kejari Bintan, menyebut telah menyampaikan laporan warga dan LSM itu ke Kepala Kejaksaan, hingga tinggal menunggu surat Perintah Tugas (Springas) dalam melakukan penyelidikan.
Selain dari warga, Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Lancang Kuning juga kami terima dari LSM,” ujar Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi pada Media ini.
Dua laporan dugaan Tipikor Desa Lancang Kuning itu ada dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perwakilan Warga Desa Lancang Kuning.
“Ada dua laporan yang kita terima. Pertama dari LSM Laskar Merah Putih pada 16 Agustus 2022 dan dari perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning pada 22 Agustus 2022,” ujarnya.
Kedua laporan yang diterima pihak kejaksaan itu ada 4 poin. Salah satunya terkait pengadaan sapi dan pengirimannya. Itu merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Kades Lancang Kuning, Kholili Bunyani.
Kasus ini sudah ditelaah. Direncanakan penyidik akan melakukan pulbaket usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sebab Desa Lancang Kuning merupakan salah satu dari 21 desa yang menggelar pesta demokrasi tersebut.
“Kita tidak mau gegabah dalam melakukan penyelidikan. Jadi pulbaketnya akan kita lakukan usai Pilkades Serentak,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor: Redaksi
Komentar