Dilaporkan Warga, DLH Tanjungpinang Sebut PT.Fidik Tidak Cemari Lingkungan Tapi Belum Punya Izin Amdal

DLH Tanjungpinang bersama Manager PT Pidik Tenknologi Indonesia, PTSP, Satpol PP , Disperindag, Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW saat melakukan pengecekan pengolahan formulator semen di Kijang Lama. (Foto;Roland/Presmedia)
DLH Tanjungpinang bersama Manager PT Pidik Tenknologi Indonesia, PTSP, Satpol PP , Disperindag, Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW saat melakukan pengecekan pengolahan formulator semen di Kijang Lama. (Foto;Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Warga di kawasan Kijang Lama, Tanjungpinang, melaporkan aktivitas pabrik campuran semen milik PT.Fidik Teknologi Indonesia karena diduga mencemari lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Disperindag, serta perwakilan kecamatan, kelurahan, RT dan RW turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan pengecekan.

Hasil pengecekan, Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengatakana, tidak menemukan adanya aktivitas pembuangan limbah ke lingkungan sekitar.

Namun, demikian, Ahmat Yani menyebut bahwa PT Fidik, belum memiliki izin lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) di Kota Tanjungpinang.

“Mereka hanya memiliki izin di Tangerang. Untuk Tanjungpinang, belum ada izin, dan sesuai aturan, seharusnya mereka mengurus izin lingkungan di wilayah ini,” ujar Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, cairan atau bahan campuran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak dibuang ke alam, melainkan dicampurkan langsung ke dalam semen sebelum dijual.

Ahmad Yani menambahkan, PT Fidik hanya memiliki dua orang karyawan dan kegiatan di lokasi itu sebatas formulasi campuran semen.

Fungsi bahan campuran tersebut digunakan untuk, memperkuat daya tahan semen, mempercepat pengerasan, memperlambat proses pengemasan, dan meningkatkan ketahanan terhadap karat.

Kegiatan produksi lanjutnya, dilakukan dengan mencampurkan bahan aditif ke semen, lalu hasilnya dijual ke PT.Solid Indonesia di kawasan Galang Batang-Bintan.

“Aktivitas mereka hanya mencampur bahan dan langsung mengirim hasilnya ke pemesan. Tidak ada limbah cair atau padat yang dihasilkan,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, Ahmad Yani juga menyebut bahwa pemilik PT Fidik bersikap kooperatif dan menyatakan kesiapannya untuk mengurus izin lingkungan di Tanjungpinang sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemiliknya cukup terbuka dan berjanji akan segera mengurus izin Amdal sesuai ketentuan,” jelasnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur