
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang menurunkan tarif retribusi sampah untuk masyarakat dan rumah pertokoan.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah dan capaian target Rp4 miliar dari retribusi sampah pada tahun 2024.
Hingga memasuki triwulan ke-4 tahun 2024, DLH Kota Tanjungpinang baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp900 juta dari target Rp4 miliar.
Kepala DLH Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, salah satu alasan rendahnya penerimaan retribusi sampah adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi.
“Masyarakat di kawasan pemukiman sering tidak tertib dalam pembayaran retribusi sampah, sementara rumah pertokoan umumnya lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya,” ungkap Ahmad Yani.
Warga lanjutnya, banyak memberikan alasan dan menyatakan, mereka tidak merasa membuang sampah ke TPS, meskipun setiap orang pasti menghasilkan sampah.
Atas hal itu, untuk meningkatkan pendapatan retribusi, DLH memutuskan untuk menurunkan tarif pada tahun 2024.
Tarif retribusi sampah untuk perumahan yang sebelumnya Rp10 ribu per bulan kini turun menjadi Rp5 ribu, sementara untuk rumah pertokoan dari Rp120 ribu menjadi Rp50 ribu per bulan.
Penurunan tarif ini kata Ahmad Yani, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Dan dengan penurunan tarif Retribusi ini, DLH mengaku optimis bahwa langkah ini akan membantu mengejar target pendapatan retribusi sampah hingga akhir tahun.
“Dengan kebijakan baru ini, kami yakin bisa mencapai target Rp4 miliar dalam waktu 3 bulan ke depan,” tegasnya.
DLH juga telah bekerja sama dengan sejumlah perumahan untuk memastikan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berjalan lancar.
Perumahan-perumahan tersebut berkomitmen untuk membayar retribusi sampah secara rutin.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












