Dinas Perkim Bintan Kucurkan Rp 7,8 M APBD Untuk Bayar Ribuan PJU Bintan

Petugas Dinas Perkim Bintan melakukan perbaikan Lampu PJU. (Foto: Dinas Perkim Bintan)
Petugas Dinas Perkim Bintan melakukan perbaikan Lampu PJU. (Foto: Dinas Perkim Bintan)

PRESMEDIA.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan menggelontorkan Rp7,8 miliar dana APBD 2025 untuk membayar tagihan listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan, mengatakan alokasi anggaran itu, digunakan untuk membayar 2.163 unit lampu listrik PJU yang telah terpasang di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan.

“Sekarang kami fokus ke perbaikan dan pemeliharaan. Jika ada PJU yang rusak akan diperbaiki maupun diganti,” ujar Irzan, kemarin.

Untuk tahun ini, kata Irzan, ada penambahan lagi pemasangan PJU di beberapa kecamatan.

Jumlahnya sebanyak 97 unit, itu semua merupakan permintaan dari masyarakat sehingga menjadi program prioritas.

Direncanakan, pemasangan PJU yang baru ini akan mulai dikerjakan setelah bulan suci Ramadhan atau lebaran.

“Jadi dengan adanya tambahan 97 unit maka total lampu PJU yang jadi tanggung jawab Dinas Perkim ada 2.260 unit,” jelasnya.

Disinggung pembayaran tagihan listrik seluruh PJU ke PLN di tahun ini. Irzan mengaku sudah dianggarkan melalui APBD 2025. Baik untuk biaya penggunaan listrik PJU yang sudah terpasang maupun PJU yang baru akan dipasang.

Total anggarannya sebesar Rp7.825.095.333 selama setahun. Sementara pembayaran perbulannya sekitar Rp500-600 juta perbulannya.

“Untuk pembayaran PJU ini sudah dialokasikan sebesar Rp7.825.095.333. Anggaran ini untuk pembayaran 2.260 unit PJU selama setahun,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar

Jangan Lewatkan