
RSUD Kabupaten Bintan (lintaskepri.com)
PRESMEDIA.ID,Bintan-Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan mengintruksikan Dirut RSUD Bintan dan seluruh Kepala UPTD Puskesamas, UPTD BPFAK dan Pengelola Apoteker di Kabupaten Bintan untuk mengamankan obat ranitidine agar tidak diedarkan atau di perjual belukan.
Kadinkes Bintan, dr Gama AF Isnaeni mengaku penarikan obat tersebut atas dasar surat edaran dari PT Dexa Medica. Telah dimulai dari 10 Oktober 2019 sebab obat lambung itu tercemar nitrosodimethylamine (NDMA) dan
berpotensi memicu penyakit kanker.
�Ada 5 jenis obat ranitidine yang harus ditarik dari peredaran. Yaitu FC tablet 150 mg, HCI 25 mg PT Hexpharm Jaya, HCI tablet Salut Selaput 100 mg PT Dexa Medica, Injeksi 25 mg PT Dexa Medica, dan HCI tablet Salut Selaput 150 mg PT Hexpharm Jaya,� ujar Gama, Sabtu (12/10/2019).
Jika masih ada stok ranitidine di RSUD, puskesmas maupun apotek diminta tidak diedarkan atau diperjualkan melainkan diamankan. Kemudian kembalikan obat itu ke pihak distributor yaitu PT Anugrah Agron Medical.
Seperti di RSUD Bintan, kata Gama, sudah diamankan ratusan obat ranitidine. Kemudian juga ada di tempat lainnya.
�Segera dikembalikan obat itu karena pengembaliannya terhitung selama 30 hari masa kerja,� jelasnya.
Dinkes Bintan terus melakukan koordinasi dengan BPOM terkait peredaran obat-obatan dan makanan di Kabupaten Bintan. Kemudian pihaknya juga rutin melakukan pengawasan demi melindungi konsumen-konsumen dari bahayanya obat dan makanan yang tak memenuhi syarat.
�Kami akan terus tingkatkan pengawasan terkait peredaran obat dan makanan di wilayah Bintan,� kata mantan Dirut RSUD Bintan ini. (Presmed8)