
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dipanggil penyidik Polres Bintan, tersangka Hasan akan diperiksa Polisi pada Jumat (7/6/2024) mendatang.
Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim AKP MP Limbong menyatakan, surat panggilan kepada mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Sos itu telah dilayangkan, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT Expasindo Raya Bintan.
“Surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka Hasan sudah kami layangkan dan diterima yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan berjanji akan memenuhi panggilan pada Jumat (7/6/2024) nanti,” kata AKP MP.Limbong, Selasa (4/6/2024).
Tersangka Hasan lanjutnya, akan diperiksa penyidik di Ruangan yang sama digunakan memeriksa dua tersangka sebelumnya Muhammad Riduan dan Budiman.
“Hasan akan diperiksa sebagai tersangka di Ruang Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.
Karena Hasan, BAP Tersangka M.Ridwan dan Budiman Dikembalikan Jaksa
Sementara itu Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, karena tersangka Hasan belum diperiksa, BAP dua tersangka M.Ridwan dan Budiman dikembalikan Jaksa ke Penyidik dengan Petunjuk dilengkapi.
“Sebelumnya berkas tahap pertama kedua tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun, ke,bali dikembalikan jaksa dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Iptu Missyamsu Alson.
Alson juga mengatakan, dugaan perbuatan mereka (tiga tersangka-red) saling berkaitan. Sehingga dalam BAP ketiganya saling menjadi saksi dalam perkara masing-masing sehingga perlu penambahan kesaksian masing-masing tersangka.
Sementara mengenai pemanggilan terhadap tersangka Hasan, Alson juga membenarkan. Dan apabila panggilan pertama tidak digubris tersangka, maka Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua.
“Jika kedua kali dipanggil juga tidak hadir dan tanpa keterangan, Maka Polres Bintan bisa melakukan penjemputan terhadap Hasan,” sebutnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.
Penetapan tiga tersangka pemalsuan surat tanah ini, disampaikan Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo Jumat (19/4/2024).
Kapolres menyatakan, ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hasan Sos, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop M.Ridwan dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Budiman sebagai juru ukur.
Penetapan tersangka ini lanjut Kapolres, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.
“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,†ujarnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi