
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang Riyani, kembali mendatangi Polres Tanjungpinang, Selasa,(5/11/2019).
Kedatangan Riyani, adalah untuk menyerahkan data pengadaan peralatan di BP2RD senilai Rp.100 juta lebih ke penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Namun saat ditanya wartawan, maksud dan tujuan kedatanganya, Riany enggan memberi tanggapan, dan meminta wartawan agar bertanya pada Polisi saja.
“Tanya sama polisi saja, saya sudah sampaikan semua. Tadi saya lupa berapa materi nya. Intinya sudah diserahkan semua dokumen yang diminta,”katanya membenarkan pemberian data tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendri Ali mengatakan, kedatangan Riany ke Satreskrim saat itu adalah untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atas penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat-alat dan rumah tangga kantor BP2RD Tanjungpinang.
“Tadi Ibu (Riany_red) itu datang untuk melengkapi kekurangan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk perkara yang sedang di tangani,”kata Ali pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang.
Ali juga mengatakan, dengan diterimanya dokumen pengadaan barang senilai Rp100.500.000 tahun anggaran 2018 itu, penyidik akan segera mempelajarinya. Namun jika penyidik masih merasa kurang, akan meminta kembali ke BP2RD Tanjungpinang,”ujarnya.
Saat ini lanjutnya, proses penyelidikan dan pengumpulan data dari dugaan korupsi di BP2RD kota Tanjungpinang itu, masih terus berlangsung, dan dari data yang diperoleh pengadaan barang seperti laptop, komputer, printer, furniture kantor di BP2RD tersebut terindikasi di Mark Up.
“Pekan depan kami akan dipanggil lagi bendahara, staf, rekanan penyedia barang dan rekanan menerima kontrak kerja tersebut,”ucapnya.
Sebelumnya OPD Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang menjadi sasaran penyidikan Korupsi dua Instansi penegak hukum di Tanjungpinang.
Selain diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang atas dugaan korupsi pengadaan barang dan dana APBD kota Tanjungpinang, OPD penerima PAD kota Tanjungpinang ini, juga sedang diselidiki kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas dugaan Korupsi dana Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
Penulis:Roland