
PRESMEDIA.ID,Bintan- Calon Bupati Bintan nomor urut 1 Apri Sujadi mengatakan, telah menyampaikan dan memberi keterangan dan klarifikasi ke Bawaslu Bintan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dugaan politik uang yang dituduhkan kepadanya, pada Rabu (2/12/2020) kemarin.
Dugaan Politik Uang terhadap calon Incamben ini, dilaporkan rivalnya Paslon nomor 2 Alias Wello-Dalmasri Syam dengan Laporan No:003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 atas undangan kegiatan deklarasi Sapma PP Bintan.
Didampingi kuasa hukumnya Hendie Devitra, Apri, mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya di Bawaslu berlangsung hampir 6 jam. Dalam pemeriksaan, Apri juga mengakui telah menghadiri kegiatan deklarasi dukungan Sapma PP Bintan terhadap pasangan Apri-Roby. Dengan kapasitas sebagai orang yang diundang.
Kedatangan dirinya, karena Sapma PP Bintan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Apri-Roby sebagai Calon Bupati Bintan. Apri Sujadi pun menerima dukungan itu secara tertulis dan resmi. Dan dengan dukungan itu, lanjut Apri, Dia juga menerima Sapma PP Bintan sebagai tim relawan untuk pemenangan pasangan Apri-Robi di Pilkada 2020 Kabupaten Bintan.
Sementra Kuasa hukumnya, Hendri Davitra, mengatakan pada kesempatan itu Apri Sujadi juga memberikan pembekalan tentang sosialisasi program kepada Sapma PP Bintan sebagai tim relawan.
“Pada saat menghadiri deklarasi dukungan Sapma PP Bintan kepada pasangan Apri-Roby ini, Apri Sujadi tidak ada sedikitpun mempengaruhi dimana Apri di undang oleh Satma PP sebagai organisasi kepemudaan,”ujar Hendie Devitra kuasa hukum Apri Sujadi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/12/2020) malam.
Mengenai pemberian uang yang dilakukan oleh sopir pribadi Apri Sujadi kepada Sapma PP, lanjut Hendie Devitra, itu bukan money politik. Tapi dana operasional Sapma PP sebagai tim relawan pemenangan Apri-Roby.
Dalam hal ini, tidak ada kapasitas memilih atau tidaknya Sapma PP terhadap pasangan calon nomor urut 1. Tetapi dana itu, mutlak untuk operasional sebagai tim relawan yang diatur dalam regulasi UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Berita-berita yang ada selama ini yang menyatakan itu money politic, itu tidak benar. Justru, berita itu adalah penggiringan opini atau persepsi-persepsi yang dibangun secara berlebihan,”tegas Hendie Devitra.
Namun demikian, Hendie Devitra mewakili pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, menyatakan, tetap menghormati proses yang dijalani oleh pihak Bawaslu.
“Apri-Roby akan tetap kooperatif memberikan klarifikasi yang diperlukan dan meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Sapma PP Bintan Sutriono juga membantah adanya politik uang dalam acara deklarasi dukungan Sapma PP terhadap pasangan Apri-Roby, yang dilaksanakan di Kijang, belum lama ini.
“Tidak ada politik uang. Yang ada cost politic (biaya politik). Setiap deklarasi tentu ada De Facto dan De Jure. De Facto, kami sampaikan beberapa hari sebelum acara deklarasi. Dan De Jure (administrasi surat dukungan), pada saat menjelang acara deklarasi.
“Pada prinsipnya lanjut Sutriono deklarasi dukungan tersebut adalah kami mendukung dan siap menjadi relawan atau tim pemenangan Apri-Roby. Saat acara itu, semua menyatakan siap mendukung,”ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengaku telah memeriksa 23 orang saksi atas laporan dugaan kasus money politic tersebut. Mereka adalah saksi dari pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
“Pemeriksaannya oleh Tim Central Gakumdu Kabupaten Bintan yang tergabung di dalam Bawaslu Bintan,”katanya.
Hingga kini pihaknya juga masih menunggu hasil pembahasan kedua di Central Gakumdu Bintan.
“Insaallah kalau sudah ada hasilnya akan segera kita sampaikan,”ucapnya.
Penulis:Hasura