
PRESMEDIA.ID– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mengusut dugaan korupsi pungutan layanan dari penerapan sistem e-tiketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.
Kepala KSOP Tanjungpinang, Febbrianto D. Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri terkait kasus ini.
“Secara prinsip, KSOP Kelas II Tanjungpinang selaku penyelenggara pelabuhan sangat mendukung upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam pengenaan biaya layanan e-tiketing ini. Kami sudah hadir dan memberikan keterangan sesuai tugas dan fungsi KSOP,” ujar Febbrianto, Kamis (10/7/2025).
Febbrianto yang mengaku baru dua bulan menjabat sebagai Kepala KSOP Tanjungpinang juga menegaskan komitmennya untuk taat dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dasar Penerapan Biaya E-Tiketing
Ia menjelaskan, kebijakan penerapan e-tiket transportasi laut di Pelabuhan SBP mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 33 Tahun 2023 tentang implementasi sistem e-tiketing. Namun mengenai biaya layanan tidak diatur didalamnya.
Sedangkan penunjukan PT MKP sebagai vendor penyedia aplikasi tiket, dilakukan berdasarkan arahan dari Dirjen Perhubungan Lautd an bukan atas penunjukan dari KSOP.
Peran KSOP, menurut Febbrianto, adalah melakukan verifikasi terhadap kesiapan infrastruktur dan melaporkan hasilnya kepada pusat.
“KSOP hanya melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya ke Direktorat Jenderal. Penunjukan vendor bukan dari KSOP,” tegasnya.
Biaya Layanan Tidak Ditetapkan Tarif Resmi

Terkait biaya layanan e-tiketing, Febbrianto juga mengakui tidak berdasarkan Peraturan gubernur Kepri tentang enerapan tarif angkutan transportasi laut di Kepri. Namun tetap diperbolehkan diberlakukan. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut.
“Pengenaan biaya layanan memang diperbolehkan, meski besarannya tidak ditetapkan secara resmi di Pergub dan dalam SE 33 Tahun 2023. Ini juga yang jadi celah evaluasi,” katanya.
Dalam operasional harian, Febbrianto menyebutkan bahwa rata-rata jumlah penumpang dari Pelabuhan SBP berkisar antara 1.800 hingga 2.000 orang per hari. Namun, tidak semua penumpang menggunakan sistem e-tiketing dan sebagian besar masih membeli tiket secara manual di loket operator kapal.
“Hasil evaluasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembelian tiket manual masih mendominasi. Namun, data dari pembelian manual ini tetap masuk ke sistem database PT MKP sebagai acuan dalam penerbitan izin berlayar (clearance) kapal di KSOP,” jelasnya.
Meski demikian, KSOP belum memiliki data perbandingan rinci antara jumlah pengguna tiket online dan manual.
“Kami belum pernah menghitung secara detail perbandingannya. Tapi memang sejauh ini lebih banyak yang beli di loket,” tambahnya.
Sebeleumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelidiki dugaan korupsi dalam penerapan sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Penyelidikan ini dilakukan atas beban biaya yang dilakukan pada ribuan masyarakat Kepri penumpang ferry oleh operator kapal, tanpa dasar hukum atau layanan elektronik yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan tim Asisten Pidana Khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
“Dilakukan tim dari Pidsus Kejati Kepri dan saat ini masih dalam tahap Pulbaket,” ujar Yusnar kepada PRESMEDIA.ID.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi