PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kuasa Hukum Gubernur Non aktif Provinsi Kepri Nurdin Basirun, M.Andi Asrun SH mengatakan, beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Nurdin Basirun lebih terbuka dan terus terang, atas apa yang dialami dan dirasakan. Demikian juga atas sejumlah dana yang diterimanya dari sejumlah kepala dinas OPD di Provinsi Kepri.
“Beliau (Nurdin-red) sangat kooperatif dan menjelaskan apa adanya. Termasuk dana yang diterima dari kepala dinas untuk membantu masyarakat yang meminta bantuan kepadanya,”ujar M.Andi Asrun pada PRESMEDIA.ID, saat dikonfrimasi melalui Phonsel-nya,Selasa,(24/9/2019).
Demikian juga mengenai sejumlah Amplop yang disita KPK dari Rumah dinas Nurdin. Selain sebagian merupakan dana SPPD-nya, juga diakui Nurdin ada yang dari sejumlah kepala dinas.
“Karena sebagai mana diketahui, ketika ke pulau-pulau, Nurdin sering diminta bantuan oleh masyarakat, dan pada saat itu tak jarang secara spontan dia langsung memberi dan merealisasikanya,”ujar Andi.
Hingga lanjut Andi, sampai saat ini, penyidik KPK tidak memiliki kesulitan dalam memeriksa Nurdin, karena selalu kooperatif dan menceritakan apa adanya yang diketahui.
Oleh Karena itu, lanjut Doktor hukum ini, Pihak pemerintah Provinsi Khususnya Isdianto sebagai Plt.Gubernur Kepri, serta Biro hukum Provinsi Kepri, harusnya juga mendorong kepala OPD di Kepri agar lebih terbuka dan memberi ruang dan laluan pada penyidik KPK untuk membuka seterang-terangnya atas apa yang sebenarnya terjadi. Hingga dari kejadiaan ini, ada perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Andi Asrun juga mengatakan, dengan mundurnya dia sebagai Kuasa Hukum Provinsi Kepri, saat ini akan lebih fokus menangani perkara yang dihadapi Nurdin Basirun, Dan dia sangat yakin, atas kooperatif dan terus terangnya kilenya itu saat diperiksa penyidik KPK, Nurdin Basirun akan mendapat keadilan.
“Saat ini dia baru beberapa kali diperiksa sebagai saksi, baik terhadap Edy Sofyan, Budi Hartono, Abu Bakar dan Kock Meng. Untuk sebagai tersangka belum pernah di periksa KPK,”ujarnya.
Sebelumnya, Juru biacara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi lain seperti jual beli jabatan dan dugaan setoran dari kepala OPD di Kepri yang diduga diterima gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
Hal itu, merujuk pada temuan dana Rp.5,3 Milliar lebih berupa uang rupiah, Dollar dan mata uang asing lainya yang ditemukan KPK pada 13 kardus dan tas, dikamar rumah dinas gubernur Kepri non aktif tersangka Nurdin Basirun, saat dalam penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Sebagai mana yang sudah disampaikan pimpinan KPK sebelumnya, lanjut Febri, Terdapat dua temuan alat bukti uang dari kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap tersangka Nurdin Basirun dan 3 tersangka lainya. Temuan dana Rp.5,1 Milliar dan lebih harta kekayaan Nurdin yang dilaporkan melalui LHKPN ke KPK, yang diduga setoran dan gratifikasi yang diperoleh dari kepala OPD serta pihak swasta lain atas jabatan dan kedudukan tersangka Nurdin saat menjabat sebagai Gubernur Kepri.
�Jadi selain dugaan suap dan gratifikasi yang diterima terduga atas perizin di Tanjung Piayu Batam. KPK juga mengidentifikasi dan mendalami apakah uang-uang yang lain itu, terkait dengan sejumlah perizinan atau gratifikasi lain,�ujarnya.
Sebelumnya, selain memeriksa pejabat Kepri yang berhubungan dengan pengeluaran Izin Prinsif pemanfataan Ruang yang di Keluarkan Gubernur Nonaktif Nurdin Basirun. KPK juga telah memeriksa Firdaus selaku kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Provinsinsi Kepri. Selain Firdaus, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS.Arif Fadilah yang juga sebagai ketua Baperjakat Pemerintah Provinsi Kepri, sekaligus pintu terakhir pemberi disposisi dalam administrasi nbirokrasi dalam pengeluaran Surat Keputusan (SK) gubernur atas Izin yang diberikan serta kebijakan lain yang di keluarkan Gubernur Kepri.
KPK juga telah memeriksa Syamsul Bahrum selaku Asisten II Sekretaris Daerah yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan, yang diduga memberikan disposisi Izin Reklamasi Kock Meng di Tanjung Piayu Batam, serta Kepala dinas Perhubungan M.Jumhur dan mantan ajudan Nurdin Basirun, serta saksi lain yang sebelumnya memang dekat dengan lingkungan Nurdin Basirun.(Presmed2)
Komentar