Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Rohim Sebut Proyek Pelabuhan Dompak Urusan Julifa dan Ikhsan

Terdakwa Abdul Rohim Kasim Djo saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi proyek lanjutan Pelabuhan Dompak di PN Tanjungpinang
Terdakwa Korupsi pelabuhan Dompak, Abdul Rohim Kasim Djo berbelit saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Abdul Rohim Kasim Djo berkilah dan membantah� sebagai orang yang mengendalikan pengerjaan, pencairan dan pembayaran pekerja proyek finishing pembangunan pelabuhan Dompak yang menelan dana Rp.9,7 milliar dana APBN-P 2015.

Demikian juga mengenai pengurusan administrasi tender proyek, pelaksanaan pengerjaan serta pencairan dan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Julifa sebagai direkturnya, dan Ani sebagai staf keuanganya di PT.Ikhlas Maju Bersama, dikatakan merupakan urusan personal dan pribadi Julifah.

“Untuk pencairan dana dari rekening PT.Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) saya tidak tahu dan itu urusan personal pribadi Julifah. Saya hanya diminta Berto dan Ikhsan untuk membantu mengurusi pembayaran,”sebutnya saat diperiksa hakim sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan korupsi pelabuhan Dompak di PN Tanjungpinang,Kamis,(7/11/2019) kemarin.

Pencairan dana melalui check giro Rp.1,5 milliar dari rekening PT.KTMA yang dilakukan Julifah ke rekening pribadinya, dikatakan terdakwa atas persetujuan Berto dan Ikhsan yang selanjutnya dana tersebut dicairkan ke Ikhsan dan Ciko.

“Dari awal proyek Pelabuhan Dompak ini, kami hanya membantu, karena semua tenaga teknis yang digunakan PT.KTMS dalam pelaksanaan pekerjaan memang dari PT.Iklas Maju Sejahtera,”ujar Abdul Rohim Kasim Jo.

Sebagai direktur utama PT.IMS, Abdul Rohim juga mengatakan, jika sebelumnya juga mempekerjakan Berto yang merupakan direktur cabang PT.KTMS, sebagai tenaga ahli di PT.IMS. Dan seluruh dana proyek yang dicarikan Juifah melalui rekening PT.KTMA dan selanjutnya dicairkan melalui check giro kerekeningnya, dikatakan telah dibayarkan melalui transper dana yang dilakuanya ke Iksan dan Ciko dalam pengadaan barang.

Sedangkan mengenai surat perjanjian yang ditandatanganinya, sebagai Sub-kontraktor yang memakai perusahaan PT.KTMA sebai peruisahaan pemenang tender proyek Pelabuhan Dompak, Terdakwa mengaku, awalnya tidak mengetahui adanya surat yang ditandatangani tersebut. Dan baru pada saat penyelidikan polisi surat itu ditunjukan penyidik.

“Saya tidak tahu surat itu, dan surat itu diselipkan Berto pada sejumlah berkas saat saya tandatangani dan sebelumnya tidak pernah membaca. Baru pada saat di Polisi saya tahu surat itu ada,”ujarnya.

Dikantor polisi, lanjut terdakwa, dirinya juga sempat membaca isi surat yang menyatakan, Berto menerima 2,5 persen dana fee proyek Pelabuhan Dompak atas penggunaan PT.KTMA sebagai perusahaan pemenang tender.

Disinggung hakim mengenai sejumlah kwitansi pembayaran, yang juga ditandatangnai terdakwa lengkap dengan cap PT.IMS, disebut terdakwa, merupakan pengeluaran dana atas permintaan Berto dan Ikhsan, sebelum pencairan dana proyek.

“Kwitansi itu dibuat Julifah dan Faradila sebagai administrasi pengeluaran dan pembayaran, diluar pekerjaan PT.IMS, dan saya juga tidak pernah diberitahukan,”ujarnya.

Pemberian duit Rp.5 juta yang dilakukan Haryadi ke Pokja, juga diketakan terdakwa Abdul Rohim, tidak sepengetahuannya, demikian juga pemberiaan uang pada Haryadi Rp.400 juta, dikatakan terdakwa, merupakan keterangan Haryadi yang diperoleh dari Iksan yang dititipan terdakwa.

Pada sidang terdakwa Berto dan Haryadi sebelumnya, terdakwa Abdul Rohim Kasim Jo yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Iklan Maju Sejahtera (IMS), disebut sebagai pengendali pekerjaan proye lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, APBN-P tahun 2015 senilai Rp.9.7 milliar.

Pada persidangan itu, peran terdakwa di pusaran korupsi proyek pelabuhan Dompak ini, justeru terungkap sebagai pengendali utama proyek, dari keterangan Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) Julifa, Ani dan Faradila selaku karyawan dan bagian keuangan PT.IMS.

Bahkan, Terdakwa Berto mengatakan, pengucuran dana operasional proyek pelabuhan Dompak yang dimenangkan PT.Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), diserahkan langsung kepada Direktur PT.Iklas Maju Sejahtera (IMS) Julifa dan Abdul Rohim Kasim Jo selaku Direktur Utama.

Hal yang sama, juga diakui saksi Ani selaku karyawan yang megurusi adminsitrasi di PT.IMS, Ia mengatakan, selain mengurus pemasukan administrasi penawaran lelang PT IMS, dirinya juga saat itu yang memasukan (upload) penawaran PT KTMS pasa lelang proyek pelabuhan Dompak di LPSE. “Saya diminta bantu Pak Berto untuk mengupload penawaran dari PT KTMS saat itu,”ujar Ani.

Sedangka Julifa mengaku, mencairkan dana dari rekening bank PT.KTMS atas buku check giro yang diberikan dan sudah ditandatangani Berto Riawan, ditarik dan dicairkan melalui perintah Abdul Rohim Kasim Jo selaku Direjtur Utama PT IMS. “Atas dana yang ditarik menggunakan biled Giro itu, digunakan untuk operasional dan pembayaran sesuai dengan perintah Pak Berto dan Abdul Rohim,”ujarnya.

Dari sejumlah dana proyek yang dicairkan dari rekening PT KTMS, lanjut Julifa, diserahkan kepada Faradila selaku tenaga keuangan dan karyawan PT.IMS untuk ditransfer dan dilakukan pembayaran dan opersonal kepada Iksan, Ciko, Yono dan Panji, serta Chandra sebagai pekerja dan penyedia barang. “Dalam pembayaran, semua dikoordinasi dan atas perintah Pak Berto dan Abdul Rohim,”kata Julifa dan Faradila.

Demikian juga transfer dana ke rekening Abdul Rohim Kasim senilai Rp 800 juta dan Rp 100 juta, juga merupakan dana dari rekening PT KTMA yang ditarik dengan belid giro atas perintah Berto dan selanjutnya ditransfer ke rekening Abdul Rohim Kasim Jo.

Ketika saat itu tersangka Abdul Rohim Kasim Jo diperiksa terhadap terdakwa Berto, saat itu juga sempat berkilah, jika dana tersebut tidak pernah diterimanya, hingga akhirnya majelis hakim Sumadi SH yang saat itu memimpin sidang kembali menanyakan hal tersebut kepad Julifa, Ani dan Faradila.

Atas konfrontir ketiga saksi itu, selanjutnya tersangka Abdul Rohim Kasim jo baru mengakui, pernah menerima dana transferan tersebut, tetapi dana itu dikatakan digunakan untuk membayar pekerjaan dan penyedian bahan pada royek Pelabuhan Dompak yang dilakukan Iksan, Ciko, dan Yono.

Saat diperiksa, Abdul Rohim Kasim Jo juga berbelit, jika dirinya sebelumnya tidak ada hubungan dengan PT KTMS. Namun lagi-lagi, saat hakim mengkonfrontir keterangan tersangka dengan tiga karyawanya, baru mengakui, jika diawal pemasukan tender proyek, sebelumnya telah diberitahukan terdakwa Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari KSOP Tanjungpinang, agar bekerjasama menggunakan PT.KTMA dalam pengerjaan proyek lanjutan senilai Rp 9.2 milliar dari APBNP 2015 itu.

Majelis hakim Corpioner SH menyatakan, sidang terdakwa Abdul Rohim Kasim Jo, akan kembali di gelar pada Selasa,(19/11/2019) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut Umum.

Penulis:Redaksi