
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap VI Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi Sos,MM dituntut 17 Tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 tahun Penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada sidang lanjutan korupsi proyek Pelabuhan Dompak itu di PN Tanjungpinang, Rabu (3/4/2024).
Jaksa menyatakan, Kedua terdakwa masing-masing Muhammad Noor Ichsan selaku kontraktor pelaksana proyek dan Terdakwa Haryadi Sos,MM Â selaku PPK proyek, terbukti melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatakan kerugiian negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana dakwaan primer JPU, melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberamntasan korupsi jo pasal 55 KUPH.
“Menuntut, supaya majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Noor Ichsan AS dan Haryadi Sos MM dengan pidana penjara 17 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan 1 tahun,” ujar Jaksa Bambang dalam tuntutanya di dua sidang terdakwa.
Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa juga meminta, agar Majelis Hakim membebani terdakwa Muhammad Noor Ichsan dan Haryadi Sos,MM dengan uang pengganti masing-masing sebesar 17,9 miliar lebih dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa.
“Jika terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti yang dibebankan selama satu bulan setelah putusan, diganti dengan hukuman pidana selama 8 Tahun penjara,” ujarnya.
Atas tuntutan Jaksa ini, ke dua Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Atas keberatan terdakwa, majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang menyidangkan Perkara tersebut menunda persidangan untuk mendengar pledoi pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015 dengan nilai proyek Rp35 Miliar merupakan penyidikan lanjutan yang ke IV dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, BPK menyatakan Negara dirugikan Rp35 miliar.
Adapun modus korupsi yang dilakukan terdakwa Muhammad Noor Ichsan dan terdakwa Haryadi Sos,MM, melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunan.
Proyek pelabuhan Dompak yang dikorupsi terdakwa ini, merupakan proyek Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang yang telah menelan dana APBN ratusan ,miliar.
Namun hingga saat ini, pelabuhan yang dibangun sejak 2011 ini, tidak kunjung difungsikan dan menjadi terbengkalai.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi




