
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya menetapkan staf TU SMPN 1 Tanjungpinang Akbar Hidayat sebagai tersangka Korupsi penjualan aset barang berupa Tablet sebanyak 217 siswa SMPN 1 Tanjungpinang.
Penetapan tersangka kasus korupsi ini, dilakukan Kejaksaan, setelah sebelumnya majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam putusanya memberlakukan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, dengan mengembalikan berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa terdakwa penggelapan staf TU SMPN 1 Tanjungpinang Akbar Hidayat ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar diproses secara hukum tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, penetapan Akbar Hidayat sebagai tersangka korupsi, dilakukan tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan negeri Tanjungpinang atas penjualan aset barang tablet siswa SMPN tersebut.
Akbar Hidayat kami tetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset di SMPN 1 Tanjungpinang,” kata Dedek, Jumat (5/4/2024).
Atas perbuatannya, tersangka Akbar Hidayat dalam kasus korupsi ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi.
Hakim PN Tanjungpinang Berlakukan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) Desta Garindra melalui perkara nomor 329/Pid.B/2022/PN Tpg, pada November 2022 telah menuntut terdakwa pidana umum penggelapan staf tata usaha SMP Negeri 1 Tanjungpinang Akbar Hidayat ini dengan hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa menyatakan, terdakwa Akbar Hidayat terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, yang mencuri dan menjual 222 dari 217 unit tablet yang diadakan dari dana BOS APBN di SMPN 1 Tanjungpinang.
Hal itu sebagaimana dakwaan primer penuntut umum melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun oleh Hakim PN Tanjungpinang, memberlakukan asas hukum atau aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang sifatnya umum (lex specialis derogat legi generalis).
Atas asas ini, Hakim PN Tanjungpinang dalam putusannya, mengatakan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili Perkara terdakwa, tidak berwenang mengadili pidana atas nama terdakwa Akbar Hidayat.
“Menyatakan, tuntut JPU tidak dapat diterima. Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara berikut terdakwa atas nama Akbar Hidayat serta barang buktinya kepada JPU untuk diproses hukum lebih lanjut dalam tindak pidana korupsi,” ujar Hakim.
Menetapkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Atas putusan Hakim PN ini, selanjutnya, Kejaksaan negeri Tanjungpinang memproses kasus Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Akbar Hidayat dalam kasus tindak pidana Korupsi.
Sebelumnya, Staf tata usaha SMP Negeri 1 Tanjungpinang terdakwa Akbar Hidayat didakwa menggelapkan ratusan tablet siswa SMPN 1 Tanjungpinang. Akibat perbuatannya terdakwa Akbar Hidayat disidangkan.
Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang, Muhammad Dirman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/11/2022) mengatakan, ratusan tablet yang digelapkan terdakwa itu, diketahui hilang usai pihak sekolah mengecek tempat penyimpanan di perpustakaan sekolah tersebut, pada 21 Agustus 2022 yang lalu.
Pada saat itu, Dirman juga sempat meminta kunci pintu tempat penyimpanan ratusan tablet kepada terdakwa.
“Ketika saya lihat, ternyata ada 3 tablet jenis Samsung Galaxy Tab A yang rusak juga,†kata M. Dirman.
Dirman juga mengatakan, sebanyak 244 tablet yang diadakan SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun 2021 sebelumnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sedianya, tablet itu akan digunakan untuk pelajar SMP N 1 Tanjungpinang, untuk pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur