
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dipindah ke Rutan sebanyak 33 tahanan yang sebelumnya ditahan di Polres Tanjungpinang mengikuti rapid tes COVID-19 di Mapolres Tanjungpinang, Senin(15/6/2020).
Ke 33 tahan itu, merupakan tahanan sejumlah perkara umum, yang sebagiannya telah divonis Pengadilan, Namun belum dipindah ke Rutan akibat kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang tidak memperbolehkan tahanan masuk ke Rutan dan Lapas selama Pandemi COVID-19.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Tanjungpinang, Iptu Turhadi mengatakan Rapid Tes 33 orang tahanan itu dilakukan untuk persyaratan pelimpahan tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang mengingat saat ini tahanan di Mapolres Tanjungpinang telah over kapasitas.
“Disini jumlahnya 86 orang, tetapi jika di Jumlahkan dengan yang ada di Polsek – Polsek seluruhnya menjadi 106 orang,”jelasnya Senin (15/6/2030).
Turhadi menambahkan, pelimpahan dan rapid tes ini dilakukan bertahap, setelah 14 hari nantinya akan dilakukan rapid tes kembali.
“Alhamdulilah hasilnya non reaktif,”katanya.
Ditempat yang sama, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi mengatakan sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), salah satu syarat pelimpahan tahanan dari kepolisian, terhadap tahanan harus dilakukan Rapid Tes.
Tahap pertama ini, yang dilakukan Rapid Tes untuk pemindahan tahanan, dilakukan di Polda Kepri, Polres Tanjungpinang, dan Polres Bintan, Karena sudah Over kapasitas” ujarnya.
Menurutnya sesuai surat edaran itu, setelah pihaknya menerima nantinya ke 33 tahanan ini akan di tahan di sel terpisah selama 14 hari.
Kemudian setelah itu, dilakukan rapid tes kembali. Sedangkan untuk barang-barang bawaan mereka akan dilakukan pengecekan menggunakan mesin Boks steril usianya
“Jika nanti ada yang mengarah ke gejala-gejala Covid-19, maka kita bawak ke RS untuk menjalani pengobatan,” jelasnya.
Penulis:Roland