Dirazia Anggota Lantas, Remaja Ma Kedapatan Simpan Narkoba Sabu Di Celana 

Tersangka Ma Satlanats Polres Tanjungpinang Karena menyimpan narkoba sabu
Dirazia Lantas, Remaja Ma malah ketahuan menyimpan narkoba sabu didalam kantong celananya. (Foto:Istimewa)  

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Anggota Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang mengamankan Ma (19), seorang remaja yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di dalam kantong celananya.

Ma diamankan Satlantas di halaman parkiran Kolam Renang Dendang Ria Jalan Ir. Sutami Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pukul 01.00 WIB, Senin (10/1/2022) kemarin.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik sabu Ma, dilakukan Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang ketika pelaku terkena razia Patroli.

Saat itu,anggota Lantas menyetop motor yang digunakan pelaku di parkiran Kolam Renang Dendang Ria. Selanjunya, anggota Satlantas Polres Tanjungpinang melakukan penertiban, dan mendapat informasi jika pria tersebut memiliki dan menyimpan narkoba.

Atas infromasi itu, selanjutnya anggota Lantas mengamankan pelaku dan melapor ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Anggota Satres Narkoba yang tiba di lokasi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu 0,30 gram yang dibungkus plastik bening dari dalam saku celananya,

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Ma ditetapkan tersangka pemilik narkoba jenis sabu, dan untuk penyidikan lebih lanjut dilakukan penahanan,” ujar Suprihadi, Selasa (18/1/2022).

Atas perbuatannya, Tersangka Ma dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi