Dedeh Mahendra Divonis 6 Tahun Penjara Karena Miliki Narkoba

Terdakwa Dedeh Mahendra terbukti memiliki dan menguasai narkoba dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Dedeh Mahendra terbukti memiliki dan menguasai narkoba dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim PN Tanjungpinang menghukum terdakwa Dedeh Mahendra selam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

Putusan dijatuhkan majelis Hakim yang dipimpin Ricky Fardinand dengan anggota Sayed dan M.Ikhsan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (5/9/2024).

Hakim menyatakan, Dedeh terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Ricky Fardinand.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,98 gram dan alat hisap (bong) dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, satu unit handphone Samsung Galaxy A03 milik terdakwa juga disita.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Asri Pusparani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Hakim ini, Terdakwa dan penasihat hukumnya serta serta JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Sekedar mengingatkan, terdakwa Dedeh Mahendra sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di rumahnya di Kampung Kolam Renang, Jalan Melur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Senin dini hari (25/2/2024).

Saat ditangkap Polisi mengamankan 6 paket Narkoba jenis sabu dengan berat 1,98 gram beserta alat hisap.

Komentar