Direncanakan sejak 2016 Begini Modus Heri Wahyu dan Dua Tersangka Korupsi Rp 2.44 M Dana Pengadaan Lahan TPA

Tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Bintan, Hery Wahyu (Hw) Supriatna (SP) dan Ari Syafdiansyah (As) saat diberada didalam taahanan untuk ditahan di Polres Bintan
Tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Bintan, Hery Wahyu (Hw) Supriatna (SP) dan Ari Syafdiansyah (As) saat diberada didalam taahanan untuk ditahan di Polres Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga tersangka pelaku korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Bintan, Hery Wahyu (Hw) selaku Kadis Perkim, Supriatna pemilik lahan dan Ari Syafriansyah selaku broker, ternyata telah merencanakan sejak 2016 lokasi lahan pembangunan TPA Bintan.

Kepala kejaksaan negeri Bintan, I Wayan Riana didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian mengatakan, niat jahat ke tiga tersangka (actus reus mens rea), berawal dari pembicaraan tersangka Heri Wahyu selaku Kepala dinas Perkim, yang menyampaikan kepada Supriatna (Pemilik lahan-red) dan Ari Syafriansyah selaku broker, mengenai proses pengadaan lahan TPA Sampah yang akan dilaksanakan di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara pada 2016.

Hal itu kata I Wayan terungkap dari keterangan tersangka Ari Syafriansyah saat diperiksa jaksa penyidik.

Kepada penyidik lanjutnya, Tersangka Ari mengaku pada 2016 lalu dihubungi oleh tersangka Hery Wahyu bahwa akan ada rencana pengadaan lahan TPA di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Dari informasi itu, Ari bergerak untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk TPA tersebut.

Kemudian dalam pencarian lokasi lahan, Ari menemui tersangka Supriatna selaku pihak yang memegang surat wajib daftar 1981 dengan luas 2 Hektar (Ha). Selanjutnya, Ari dan Supriatna bersepakat untuk mengurus tanah tersebut ke pihak pemerintah (Lurah dan Kecamatan di Tanjung Uban-Bintan) agar diterbitkan surat sporadik.

Pada 2017, akhirnya surat Sporadik lahan tersebut dikeluarkan Kelurahan dengan nomor 10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017 atas nama Ari.

“Jadi kerjasama ketiga tersangka ini, sudah ada 2 tahun sebelum terjadinya pengadaan lahan TPA,” ujar I Wayaan.

Dalam perjalanannya lanjut I Wayan, surat sporadik yang terbit itu ternyata lokasinya berbeda dan tidak sama dengan lokasi yang menjadi dasar penerbitan surat. Selain itu, lokasi sporadik yang baru itu juga tumpang tindih dan overlap dengan 3 bidang lahan milik warga lain yang telah bersertifikat.

Ketiga lahan bersertifikat yang tumpang tindih itu adalah lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997 dan lahan milik Suzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997. Selain itu, di kawasan itu juga terdapat plotting Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.711 Meter persegi.

Enam Panitia Pengadaan Lahan Tidak Membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Selanjutnya pada 2018, Dinas Perkim Bintan mengajukan alokasi anggaran Rp.3 miliar lebih di APBD Bintan untuk pengadaan lahan TPA. Setelah lokasi anggaran tersebut disahkan dan masuk di DIPA-APBD 2018 Dinas Perkim, selanjutnya Bupati Bintan yang saat itu dijabat terpidana Apri Sujadi mengeluarkan SK Panitia Pengadaan lahan dengan ketua Hery Wahyu.

“Setelah Panitia perencanaan persiapan dan pelaksanaan pengadaan lahan itu dibentuk. Ternyata, hanya memanfaatkan sejumlah Nama. dan tidak pernah diikutkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Panitia pengadaan, lanjutnya lagi, tidak pernah membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Selain itu panitia juga tidak pernah melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan. Tidak melakukan verifikasi terhadap status hukum tanah, serta tidak melakukan pengecekan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau lahan/tanahnya bersengketa atau tidak.

Dari pengadaan lahan yang tidak prosedural ini, juga diduga dokumen lahan yang diganti rugi Panitia dan tersangka Heri Wahyu selaku Pengguna Anggaran, juga diduga palsu dan bahkan Jaksa menyimpulkan, Dokumen itu sengaja dipalsukan hingga seolah-olah benar dan tidak palsu untuk mendapatkan ganti rugi lahan dari APBD.

Dari praktek ini, kami menyimpulkan bahwa Mereka (keTiga Tersangka-red) memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana Pemalsuan dan korupsi,” ujarnya.

Hal itu lanjutnya, terbukti dari adanya sengketa di lahan yang diganti rugi dan masuk kawasan hutan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Dari praktek korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBD Bintan sebesar Rp 2.44 Miliar atau total loss,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Jaksa juga menjerat tiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kini merek ditahan dan dititipkan ke Sel Mapolres Bintan selama 20 hari.

Pemkab Bintan Belum Tanggapi Status Tersangka dan Penahanan Heri Wahyu

Sementara itu, pemerintah Plt.Bupati Kabupaten Bintan Roby Kurniawan, belum memberi tanggapan atas penetapan dan penahanan tersangka Korupsi pengadaan lahan TPA di Bintan ini. Dinas kominfo Bintan, yang berusaha dimintai PRESMEDIA.ID tanggapan, atas penetapan dan penahanan Kepala dinas Perkim Bintan ini, juga belum memberi tanggapan.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi