
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta akan diresmikan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad besok Minggu (14/05/2023).
Peresmian Rumah Singgah provinsi Kepri ini disejalankan dengan Halalbihalal masyarakat Kepri di Jakarta.
Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur Kepri ini siap digunakan untuk melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.
Selain rumah singgah di Jakarta, provinsi Kepri juga memiliki rumah singgah tempat menginap warga Kepri dari pulau yang sedang berobat di Batam.
Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
“SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jum’at (12/05/2023).
Bagi masyarakat Kepri yang berobat di Batam dan Jakarta, bisa menghubungi bagian administrasi dan tempat registrasi di rumah singgah dengan menyerahkan surat persetujuan dari dinas kesehatan provinsi Kepulauan Riau.
Administrasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan, bisa membawa foto copy KTP pasien, surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa di Kepulauan Riau, Foto copy KTP pendamping, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan foto copy surat rujukan dari rumah sakit yang merujuk dari Kepri.
Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan surat keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.
Adapun bagi masyarakat provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan surat keterangan berobat dari rumah sakit tujuan.
Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di rumah singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.
Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.
Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari rumah singgah selama mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di rumah singgah.
Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.
Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.
Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.
Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi tata tertib rumah singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Ansar.
Keluarga pendamping yang menempati rumah singgah harus bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.
Penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.
Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat: Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari dengan Hp:0852-6439-7889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta), Iqbal dengan Hp:0812-2333-049, dan rumah singgah Batam Fairuz dengan Hp:0852-6155-3681.
Baca Juga :
- Berkunjung ke Rumah Singgah di Singkawang, Bupati Bintan Dengarkan Aspirasi Warga Tentang Pelayanan
- Pemprov Kepri Segera Operasikan Rumah Singgah di Batam dan Jakarta
- Ansar Akan Resmikan Rumah Singgah Kepri di Jakarta dan Batam pada Mei 2023
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur