Dirut BP Batam Budi Susilo Tidak Masuk dalam Daftar SPDP Penyidik Polda Kepri

Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dikelola BP.Kawasan Batam.
Pelabuhan Batu Ampar Batam yang dikelola BP.Kawasan Batam. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Batam, hingga saat ini masih berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pun belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Sementara 7 pihak swasta dan ASN, telah ditetapkan Penyidik Polda sebagai terlapor dalam dugaan korupsi ini melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sedangkan Direktur Utama BP Batam, Budi Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak termasuk dalam daftar tujuh terlapor yang tercantum di dalam SPDP penyidik Polda atas korupsi tersebut.

Budi Susilo berdasrkan data yang diperoleh Media ini, merupakan Direktur Utama BP Batam sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Batam tahun 2022-2023.

Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BP Batam yang didanai melalui BLU-APBN dengan anggaran sebesar Rp 80,9 miliar untuk periode 2021-2023.

Pekerjaan revitalisasi mencakup pendalaman dermaga, perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan infrastruktur pelabuhan.

Namun, hingga kontrak kerja berakhir, proyek tersebut mengalami keterlambatan signifikan dan belum rampung sesuai jadwal.

Akibat keterlambatan ini, proyek akhirnya terbengkalai dan menjadi objek penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, penyidik saat ini tengah mendalami kasus tersebut dengan memanggil serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Sebagai bagian dari penyelidikan, penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Perumahan Sukajadi, Satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, Kantor BP Batam (khususnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan) untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik juga telah memeriksa 75 saksi dalam perkara ini, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 7 terlapor Pejabat BP.Batam dan pihak swasta ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, juga membenarkan telah menerima SPDP 7 terlapor dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Batam tahun 2022-2023 itu dari Penyidik Polda Kepri.

Adapun 7 terlapor dalam SPDP Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini, adalah AM sebagai PPK, IM sebagai pimpinan cabang perusahaan, AM-Swasta, IS-Komisaris perusahaan, AS pihak swasta, AH Direktur Utama perusahaan, IS karyawan Karyawan BUMN dan NV Wirausaha.

Mukharom menyatakan bahwa para terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan Kejaksaan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar