Indonesia dan ASEAN Respons Tarif Impor Trump terhadap Produk Ekspor ke AS

Aktivitas bongkar muat pelabuhan Pelantar II Tanjunpinang. (foto: ismail/presmedia.id)
Aktivitas bongkar muat ekspor pelabuhan. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Indonesia dan negara-negara ASEAN, menyikapi kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang memberlakukan tarif impor terhadap semua negara yang mengekspor produknya ke AS.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komunikasi dengan Pemerintah AS serta berkoordinasi dengan ASEAN dalam merespons kebijakan tarif impor ini.

Langkah ini dilakukan untuk memitigasi dampak ekonomi bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya.

Kemenlu RI juga mengatakan, Indonesia telah menyiapkan langkah strategis dengan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC guna melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS.

“Sebagai bagian dari negosiasi, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah AS, terutama yang tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan oleh US Trade Representative,” ujar Menteri Luar Negeri RI dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (3/4/2025).

ASEAN Bersatu dalam Menghadapi Kebijakan Tarif Impor AS

Selain upaya bilateral, Indonesia juga berkoordinasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN tahun ini untuk merumuskan langkah bersama di tingkat kawasan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat posisi ASEAN dalam negosiasi dengan AS serta mengurangi dampak negatif dari kebijakan tarif impor tersebut.

Sebagai bagian dari kebijakan tarif impor Trump, beberapa negara ASEAN dikenakan tarif dengan persentase yang bervariasi, dengan besaran tarif Impor Kamboja: 49 persen, Vietnam: 46 persen, Thailand: 36 persen, Malaysia: 24 persen dan Indonesia: 32 persen.

Presiden Trump mengumumkan kebijakan ini pada Rabu (2/4/2025), dengan dalih bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen atas produk AS. Oleh karena itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, berdasarkan tarif dasar 10 persen yang berlaku untuk semua negara.

Tarif dasar ini mulai berlaku pada 5 April 2025, sementara tarif resiprokal yang dikenakan oleh AS akan mulai diberlakukan pada 9 April 2025.

Atas kebijakan ini, Pemerintah Indonesia dan ASEAN mengambil langkah-langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif impor AS tersebut melalui diplomasi aktif dan koordinasi regional.

Indonesia berusaha mengurangi dampak ekonomi dari kebijakan ini dan memastikan bahwa kepentingan perdagangan nasional tetap terlindungi.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi