PRESMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 ton secara simbolis di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, pada Kamis pagi (12/6/2025).
Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan 6 tersangka, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, dan dihadiri Menko Polhukam Budi Gunawan, Kepala BNN RI Komjen Pol.Marthinus Hukom, serta berbagai pejabat tinggi dan masyarakat Batam.
Pemusnahan Sabu Skala Besar di PT Desa Air Cargo, Kabil
Meski dilakukan secara simbolis di alun-alun, pemusnahan menyeluruh terhadap sabu 2 ton tersebut dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa. Perusahaan ini merupakan pengelola limbah B3 resmi yang ditunjuk untuk menangani pemusnahan bahan berbahaya.
Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menegaskan, pemusnahan sabu ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polri. Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan tegas dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Nyanyang.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan ikut serta dalam gerakan melawan narkoba di wilayah strategis seperti Kepri.
Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol.Hanny Hidayat, menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat dalam pemusnahan sabu kali ini adalah simbol komitmen kolektif melawan narkoba.
“Kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga membakar semangat masyarakat untuk melawan narkoba bersama-sama,” ujarnya.
Menurut perhitungan BNN, keberhasilan menggagalkan peredaran sabu seberat 2 ton ini berpotensi menyelamatkan hingga 8 juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.
Sabu 2 Ton Diselundupkan via Kapal Sea Dragon Terawa
Barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan aparat gabungan dari kapal Sea Dragon Terawa, yang berlayar dari perairan Thailand dan masuk ke wilayah laut Indonesia melalui Andaman.
Kapal tersebut ditangkap pada 20 Mei 2025 di perairan Kepri, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat 2.115.130 gram. Sabu tersebut dikemas dengan ciri khas jaringan narkoba internasional “Golden Triangle”.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, sejumlah anggota Komisi III DPR RI, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan Agung, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Batam.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar