PRESMEDIA.ID, Karimun – Direktorat Interdiksi Narkotika dan bea cukai Batam, berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba sabu di provinsi Kepri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari kecurigaan para ABK dan kru kapal niaga jenis LCT (landing craft transport) bernama “Legend Aquarius” akan adanya tangki minyak cadangan kapal yang dimodifikasi oleh pemilik kapal.
“Kecurigaan 10 orang ABK dan kru kapal, yang seluruhnya warga negara Indonesia tersebut bertambah ketika kapal yang berlayar dari Singapura itu bersandar di Johor, Malaysia yang katanya mau menaikkan barang sebelum berlayar ke Brisbane, Australia,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (17/7/2024).
Sementara kondisi tangki minyak cadangan kapal saat itu dikatakan dikosongkan.
“Dengan kecurigaan ini, akhirnya salah seorang ABK melapor ke BNN,” ujarnya.
Atas informasi itu, BNN dan Bea Cukai melakukan patroli laut menggunakan empat unit kapal patroli, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam ke lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi.
Selanjutnya pada 13 Juli 2024, kapal target termonitor memasuki perairan Indonesia dan diamankan tim gabungan di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, Tim gabungan menemukan dan mengamankan satu palet diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Atas temuan itu, selanjutnya tim gabungan menarik dan menyandarkan kapal tersebut di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 14 Juli 2024.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas di dalam kemasan teh Tiongkok dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan lanjutnya, juga menangkap tiga orang penumpang kapal warga negara India, berinisial Rm, Sd, dan Gv yang merupakan oknum perusahaan kapal.
“Ketiga pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara 10 orang ABK dan kru kapal berinisial Sm, Bh, Gg, Ea, Ri, Mf, Mr, Rh, Bs dan Sp ditetapkan menjadi saksi.
“Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti Kapal dan WN India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Nirwala.
Atas perbuatanya, tiga tersangka WN India itu, diancam dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar