
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Tanjungpinang melakukan pengecekan bejana ukur dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT.Bintan Sumber Sejahtera (BSS) di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024).
Pemeriksaan dan pengujian bejana ukur dispenser SPBU ini, dilakukan Disdagin kota Tanjungpinang atas keluhan serta aduan masyarakat atas ketidak sesuainya takaran BBM di SPBU tersebut saat pengisian BBM.
Kasubag Tata Usaha Metrologi Legal Disdagin Tanjungpinang Ahmad Solikin, mengatakan pemeriksaan bejana ukur dispenser SPBU PT.Bintan Sumber Sejahtera di km 8 Tanjungpinang itu, dilakukan tim pemeriksa, untuk memastikan keseluruhan alat yang digunakan.
“Dan dari pemeriksaan, alatnya masih bagus, kita ukur menggunakan bejana ukur juga masih sesuai bahkan jumlahnya plus atau sedikit diatas batas,” kata Solikin.
Dalam pemeriksaan sebut Ahmad Solikin, dilakukan dengan menggunakan tiga kecepatan yakni kecepatan normal, sedang, dan cepat.
“Kenapa tiga metode ini kami gunakan, karena belakangan ini juga viral tentang kecepatan pengisian BBM yang menghasilkan jumlah yang berbeda,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan ini, lanjut Solikin, alat dispenser pompa bensin SPBU itu masih bagus. Dan jika alat dispensernya masih bagus maka ukuran BBM yang dikeluarkan juga pasti masih tetap.
Disdagin kota Tanjungpinang lanjut Solikin, selalu rutin melakukan pengecekan, minimal setahun sekali, namun jika ada pengaduan Disdagin akan melakukan pengawasan.
“Kita periksa itu BBM yang dikeluarkan untuk dijual dan hari ini hasilnya baik,”ucapnya.
Ia memaparkan pengukurannya menggunakan bejana ukur biasanya 20 liter. Jadi yang dikeluarkan tangki itu sesuai atau tidak dengan ukuran yang dikeluarkan melalui alat Disdagin.
“Disitu kita dapat plus atau minusnya,” tambahnya.
Sementara itu jika didapati adanya pelanggaran, akan dilakukan teguran pertama dan kedua kepada SPBU terkait.
“Jika teguran tersebut belum diindahkan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan. Dan akan kita laporkan ke tim satgas pengawasan Migas,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur