PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan akan menertibkan truk atau lori yang memuat muatan melebihi kapasitas over dimension over loading (ODOL) yang kerap lalu lalang di jalan Lintas Barat Bintan dari Batam.
Kepala Dishub Kabupaten Bintan Muhammad Insan Amin, mengatakan penertiban Truk Odol pembawa muatan barang itu dilakukan atas atas kesepakatan forum lalu lintas angkutan yang terdiri dari Dishub Bintan dan beberapa institusi lainya di Bintan.
Menurut Insan, dalam pembahasan telah disepakati, akan segera menggelar razia penertiban.
“Alhamdulillah Forum Lalu Lintas Angkutan disepakati segera dilakukan razia penertiban,” ujar Insan beberapa waktu lalu di Gedung LAM Bintan.
Insan menjelaskan bahwa penertiban ODOL ini tidak bisa dilakukan sendiri. Sebab pemilik truk ODOL itu bukan berasal dari Kabupaten Bintan melainkan dari Kota Batam. Sementara Kabupaten Bintan hanya menjadi perlintasan menuju Kota Tanjungpinang.
“Truk ODOL itu paling banyak dari Kota Batam. Mereka ke Tanjungpinang melintasi Jalur Lintas Barat Bintan. Maka untuk penertiban tidak bisa dilakukan sendiri melainkan melibatkan seluruh pihak,” jelasnya.
Terkait aturan lanjut Insan, truk ODOL bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kendaraan angkut barang ataupun logistik harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenhub 60/2019,” katanya.
Truk odol dapat ditindak karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mulai dari penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan.
“Kalau nantinya ditemukan maka muatan yang lebih kita minta diturunkan lalu disita atau disimpan,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Albet
Komentar