
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Â Pemerintah provinsi Kepri melalui Dinas pariwisata dan kreatif mengharapkan, kebijakan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM yang telah meluncurkan layanan visa beberapa kali perjalanan (Multiple Entry Visa) menjadi angin segar untuk pariwisata Kepulauan Riau.
Pasalnya, melalui layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ini, wisatawan asing yang mau datang ke Indonesia, dapat menggunakan Visa ini beberapa kali tanpa mengajukan pengurusan Visa Ulang.
Wisatawan yang menggunakan Visa ini, bisa menggunakan secara berulang dalam 1 tahun, dengan lama izinkan tinggal 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki ke wilayah Indonesia.
Plt.Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, mengatakan, Sangat menyambut baik dan mengucapakn terima kasih atas kebijakan Dirjend Imigrasi yang sudah membuat kebijakan Visa Multiple Entry Visa itu.
“Harapan kita di Kepri, dengan fasilitas kebijakan VKBP ini, minat dan semangat wisatawan mancanegara akan semakin besar datang dan berkunjung ke Provinsi Kepri,” ujarnya di Tanjungpinang.
Dengan kebijakan VKBP ini, lanjut Luky, akan sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman ke Kepri, Sebab, lanjutnya, dekatnya Kepri dengan Singapura dan Malaysia, pengurusan Visa tidak menjadi halangan lagi bagi warga diasana berkunjung ke Kepri, khususnya Batam, Bintan dan Tanjungpinang.
“Kemudahan keimigrasian yang diberikan ini merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.” tandasnya.
Selain itu, kebijakan VKBP ini, juga menjadi fasilitas bagi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
Sebagai catatan, Pengguna visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ini, sesuai aturan hanya diperbolehkan memasuki dan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pertama seperti di Kepulauan Riau.
Namun, demikian, WNA yang melakukan kunjungan ke Indonesia melalui Kepri itu, dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.
Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing (WNA) pelaku bisnis, wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan VKBP sendiri, dilakukan oleh Penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Untuk biaya Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP) dari pengurusan VKBP ini dikenakan Biaya sebesar Rp3.000.000 per orang/tahun.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












