
PRESMEDIA.ID, Bintan-Pihak penambang pasir ilegal di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur tak mengindahkan larangan Kelurahan, agar menghentikan operasi tambang Illegal.
Kendati sudah disurati, sebulan lalu tepatnya 3 April 2020 permintaan penghentian aktivitas tambang melalui surat resmi sudah dilayangkan. Namun ironisnya sampai hari ini masih terlihat hilir mudik lori keluar masuk mengambil pasir.
Waliyar Rachman, Lurah Gunung Lengkuas mengatakan pihaknya sudah melakukan penyetopan terkait aktivitas yang tidak dapat menunjukkan keabsahan izin menambang di RT 001/RW 002 Kelurahan Gunung Lengkuas.
�Sudah pernah kami peringati dan setop. Kami juga meminta mereka menunjukkan izin, tapi tidak ada,� ujarnya, kemarin.
Bukti-bukti terkait aktivitas tambang pasir yang tak berizin itu sudah dikumpulkan oleh pihak kelurahan sejak Maret lalu.
Kemudian pihaknya juga telah melayangkan surat tembusan terkait aktivitas tambang pasir tersebut ke pihak Kecamatan Bintan Timur, Satpol PP Bintan dan DPMPTSP Bintan untuk ditindaklanjuti.
“Namun hingga saat ini masih ada aktivitas tambang itu,” ucapnya.
Penulis: Hasura