Ditangkap Polisi di Rumah Kos, Jumartin Akui Tikam dan Bawa kabur Mobil Mardison

Terduga pelaku Perampok Sadis Jumartin saat digiring anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang
Jumartin (29) pelaku Perampok Sadis dio Tanjungpinang ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Jumartin (29), pelaku perampokan sadis Supir Travel di Tanjungpinang, ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di sebuah rumah kos di Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, pukul 07.15 WIB, Jumat (4/12/2020).

Saat digrebek, Jumartin tidak berkutik dan mengakui perbuatannya yang telah menikam dan membawa kabur mobil korban Mardison di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis (3/12/2020).

Kasat Reskrim Polres, AKP Rio Reza Parindra, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan.

Anggota unit Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Bintan.

Saat itu anggota Polres Tanjungpinang langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

“Kami langsung melakukan penangkapan di kosnya, saat di amankan pelaku tidak melakukan perlawanan,”kata Rio.

Dari hasil introgasi yang dilakukan, Pelaku juga mengakui, telah menikam korban Medison dan melarikan kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza Warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1826 YT.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.

Penulis:RolandÂ