
PRESMEDIA.ID – Sebanyak 18 orang pemuda diamankan oleh Polresta Tanjungpinang saat tengah mengkonsumsi minuman keras di kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Samapta, AKP.Adam Yulizar Sasono, menjelaskan, penindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Tanjungpinang.
“Kami menindak pelanggaran ringan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk konsumsi alkohol di tempat umum,” ujar AKP Adam dalam rilis resminya, Jumat (9/5/2025).
Sebanyak 33 personel Sat-Samapta diterjunkan untuk melakukan patroli dan penindakan langsung terhadap pelanggaran di berbagai titik rawan, termasuk Jembatan Dompak yang kerap menjadi lokasi nongkrong pemuda.
Dalam operasi ini, Polisi juga mengamankan 4 botol minuman beralkohol dan 2 kantong plastik berisi tuak sebagai barang bukti.
“Semua tersangka langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses secara hukum,” tambah Adam.
Hakim PN Vonis Tipiring 18 Pemabuk
Hakim PN Tanjungpinang, vonis tindak pidana ringan (Tipiring) 18 Pemuda yang diamankan Polisi.
Ke-18 pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Pasal 492 ayat 1 KUHP, yaitu konsumsi alkohol di tempat umum tanpa izin.
Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp350 ribu kepada masing-masing pelaku.
“Proses penindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum agar masyarakat lebih disiplin dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan umum,” tutup Adam.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur