
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dipanggil dan ditegur Plt.Gubernur Kepri atas dugaan keterlibatnya dalam politik praktis. Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri Subandi, mengaku hadir di Kongres Projo Jakarta 8-9 Desember lalu hanya untuk foto-foto.
Hal itu dikatakan Subandi pada Plt.Gubernur Kepri Isdianto ketika dirinya dipanggil dan ditegur atas tindakanya yang meninggalkan tugas dan kantor dan berangkat ke Jakrta untuk mengikuti kongres Projo tersebut.
“Saya sudah panggil dan tegur yang bersangkutan,”kata Isdianto pada wartawan saat dikonfirmasi Kamis (12/12/2019).
Isdianto menerangkan, setelah ditegur, Subandi menyangkal bahwa kehadirannya dalam kongres Projo tersebut merupakan tindakannya terjun ke dunia politik. Dan kehadirnya di Kongres itu, dikatakan Subadi pada Isdianto hanya foto-foto.
“Yang jelas saya sudah tegur ya, tapi kata dia itu cuma foto-foto saja,”jelas Isdianto.
Menurut Isdianto, tindakan Subandi jelas melanggar aturan. Karena, disaat statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan menduduki jabatan eselon II Pemprov Kepri, berangkat ke Jakrta tanpa ada pemberitahuan, dan menghadiri kongres yang terindikasi terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu, ketika Subandi berusaha dikonfrimasi wartawan di Kantor gubernur Kepri, Kakan Satpol yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan honor di Satpol-PP Kepri ini, mengelak dan lari kocar-kacir menghindar wartawan.
Bahkan, Subandi mengacuhkan panggilan awak media dan buru-buru masuk ke mobil dinasnya, ketika dikonfrimasi wartawan usai menghadiri kegiatan serah terima jabatan Kepala Kanwil Kemenkumham di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (12/12/2019).
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar yang dikonfrimasi dengan tindak lanjut pemeriksaan Subandi yang diduga ikut berpolitik Praktis itu mengatakan, tindakan yang dilakukan Kepala Satpol PP Kepri Subandi yang menghadiri kongres salah satu ormas politik Projo merupakan suatu hal yang salah.
Dengan melakukan tindakan tersebut, maka yang bersangkutan diduga meninggal;kan tugas dan kantor, serta ikut berpolitik praktis. Padahal, Subandi masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon II Pemprov Kepri.
“Ya jelas tidak dibenarkan dalam aturan kepegawaian, bila seorang PNS meinggalkan kewajibanya, dan terlibat politik aktif. Itu dilarang dan bila terbukti, maka ada sanksinya,”katanya.
Oleh karena itu, lanjut Mirza, dengan fakta yang terjadi, menjadi tugas kepala daerah sebagai Pejabat Pebina Kepegawaian (PPK) untuk menegur dan memberinya sanksi.
Penulis:Ismail
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












