Ditetapkan Tersangka Korupsi TGL-RRI, Juliet Asri Praperadilkan Kejati Kepri

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang.(Presmed)
Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang.(Foto-Dokumen Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima permohonan praperadilan Juliet Asri terhadap kejaksaan Tinggi Kepri atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI.

Pengajuan permohonan praperadilan Juliet Asri didaftarkan ke PN Tanjungpinang pada Rabu, (04/82021) dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Tpg melalui surat permohonan yang dibuat Kuasa Hukumnya Selasa,03 Agustus 2021.

Humas PN Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho, membenarkan pengajuan praperadilan pemohon Juliet Asri terhadap Kejaksaan Tinggi Kepri tersebut atas penetapanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.

“Ya, permohonan praperadilanya ada didaftarkan di PN Tanjungpinang. Materi permohonanya, sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Edward saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (9/8/2021).

Saat ini lanjut Eduard, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan pemohon tersebut.

“Hakim yang ditunjuk memeriksa permohonan praperadilan pemohon adalah hakim Tofan Husma Pattimura, dibantu Panitera Pengganti Muhiyar. Jadwal sidangnya direncanakan pada 16 Agustus 2021 mendatang,” pungkasnya.

Dikutip dari SIPP PN Tanjungpinang, dalam permohonannya, Julied Asri mendalilkan, bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dugaan Korupsi TGL-RRI telah Kadaluarsa. Hal itu berdasarkan masa daluarsa penuntutan kasus korupsi sesuai dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 KUHPidana yang dinyatakan 18 tahun.

Sementara kasus Reuslag Tukar Guling Lahan (TGL) RRI dan PT.Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang, berdasarkan Akta Notaris Augi Nugroho Hartadji Nomor 16 berlangsung pada 12 Desember 2002 lalu.

“Maka berdasarkan perjanjian tukar guling tanah dan bangunan (Ruislag) antara Radio Republik Indonesia (RRI) Dengan PT.Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang ini, sudah berlangsung 19 tahun, atau 6.480 hari,” sebut pemohon melalui kuasa hukumnya.

Atas permohonan Praperadilan ini, Kejaksaan tinggi Kepri dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Wagiyo yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi untuk meminta tanggapan Kejaksaan masih terus diupayakan media ini.

Sebelumnya, kendati belum mengumumkan secar resmi, Kejaksaan Tinggi Kepri mengaku telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono juga menyebut pihaknya akan segera mengumumkan tersangka korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang yang dedang disidik tersebut. Penyidik Kejati Kepri juga menyatakan telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, ke empat saksi yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik bidang pidsus Kejati Kepri itu adalah Hm Kepala RRI Stasiun Tanjungpinang, Rm sebagai mantan Kepala Desa Toapaya, H Tim Pelaksana Teknis Panitia Pelelangan (Pensiunan RRI) dan Ja selaku Tim Pelaksana Teknis yang merupakan (Pensiunan RRI).

Penulis:Roland
Editor :Redaksi