Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Kembali Praperadilkan Loka POM Tanjungpinang

Penyidik Loka POM Tanjungpinang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman E Mery tanpa izin dari PN di Perumahan Pinang Mas KM 8 Tanjungpinang pada malam hari. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Penyidik Loka POM Tanjungpinang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman E Mery tanpa izin dari PN di Perumahan Pinang Mas KM 8 Tanjungpinang pada malam hari. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Loka Pengawas Obat dan Makanan Loka POM Tanjungpinang, kembali digugat praperadilan oleh Pengusaha ke PN Tanjungpinang, atas sah tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka.

Kali ini yang mengajukan gugatan adalah E-Mery pengusaha obat dan makanan di Tanjungpinang, yang ditetapkan tersangka dan barangnya disita dalam penggeledahan rumah yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang tangah malam.

Praperadilan tersangka E- Mery ini diajukan kuasa hukumnya, Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis ke PN Tanjungpinang.

Kuasa Hukum E Mery, Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis, mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Tanjungpinang itu, terkait dengan sah tidaknya penetapan klien sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang.

“Praperadilan ini diajukan terkait penyitaan dan penetapan E Mery sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” kata Yandika.

Kasus ini lanjutnya, merujuk pada pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, kasus ini juga mencakup pelanggaran di bidang pangan, di mana E Mery diduga sebagai pelaku usaha pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan, sebagaimana diatur dalam pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang telah diubah dengan pasal 64 angka 21 jo. Pasal 64 angka 13 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan barangnya disita tanpa melalui prosedur oleh penyidik BPOM Tanjungpinang,” lanjut Yandika.

Demikian juga mengenai pemanggilan, Klien, Penyidik Loka POM Lanjut dia, memanggil kliennya melalui Messenger WhatsApp dan tanpa surat resmi.

“Klien kami tidak tahu apakah dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

Secara prosedural lanjut Yandika, penyitaan yang dilakukan penyidik PPNS Loka POM ini harus melalui izin pengadilan. Namun, saat penyitaan dilakukan, BPOM Tanjungpinang belum memiliki izin tersebut dari PN Tanjungpinang.

“Baru-baru ini mereka (BPOM Tanjungpinang) mengajukan izin penyitaan, padahal barang sudah disita sebelumnya,” tambahnya.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan adanya permohonan praperadilan atas nama E Mery ini.

Ia mengatakan Permohonan Praperadilan atas sah tidaknya penyitaan barang dan penetapan tersangka E Mery itu, diajukan kuasa hukumnya, dan teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tpg. di PN Tanjungpinang,

“Persidangan akan dimulai pada Senin, 9 September 2024, dengan hakim tunggal Desi Ginting,” Kata Boy.

Di Tempat terpisah, lain, Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah yang dikonfirmasi dengan permohonan Praperadilan E Mery ini, belum memberikan tanggapan.

Namun, ia menyampaikan bahwa ekspose terkait kasus ini akan dilakukan di kemudian hari.

“Kami belum memberikan tanggapan. Nanti akan kami ekspose kepada media,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Senopati, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Loka POM Tanjungpinang atas kasus Pangan dan Obat-obatan tanpa izin tersebut.

“SPDP dari BPOM Tanjungpinang sudah kami terima kemarin,” ujarnya tanpa menyebut siapa tersangka yang ditetapkan penyidik Loka POM dalam SPDP yang dikirim ke Jaksa itu.

Komentar